Wamentan Tegaskan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Langsung ke Petani
JAKARTA – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi secara langsung kepada petani merupakan langkah konkret dalam mewujudkan janji Presiden Prabowo Subianto. Menurut Sudaryono, upaya ini adalah bagian dari komitmen Presiden dalam meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia.
Sudaryono mengungkapkan bahwa Prabowo saat ini sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran pupuk bersubsidi yang bertujuan untuk mempermudah distribusi langsung kepada petani. Perpres tersebut akan menjadi dasar hukum yang menyederhanakan proses pemberian pupuk subsidi, yang nantinya akan dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ini adalah bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam masa kampanye kemarin. Kami ingin mensejahterakan rakyat di sektor ketahanan pangan, salah satunya dengan memberikan pupuk bersubsidi langsung ke petani. Kami ingin memutus mata rantai yang menghambat distribusi pupuk bersubsidi," ujar Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Rabu (13/11/2024).
Sudaryono juga menyatakan bahwa Kementerian Pertanian berkomitmen untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berlangsung lebih transparan dan tepat sasaran, dengan memanfaatkan sistem elektronik untuk pendaftaran dan verifikasi data petani. Wamentan menjelaskan bahwa petani nantinya hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Langkah ini diharapkan akan mempercepat proses distribusi dan mengurangi birokrasi yang kerap memperlambat akses petani terhadap pupuk subsidi. "Dengan sistem berbasis elektronik ini, kami dapat mengurangi ketergantungan pada distributor yang seringkali menghambat distribusi pupuk. Ini juga akan memastikan harga pupuk tetap stabil dan sesuai dengan kebutuhan petani," lanjut Sudaryono.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Pemerintah akan memangkas alur distribusi pupuk subsidi bagi petani yang awalnya memerlukan surat keterangan dan regulasi yang rumit di daerah. Proses distribusi tersebut kini diringkas menjadi hanya tiga tahap.
Zulkifli menjelaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia, serta langsung diserahkan kepada petani melalui gabungan kelompok tani (gapoktan).
"Penanggung jawab pupuk bersubsidi adalah Kementerian Pertanian. Nantinya, Kementan yang akan memutuskan SK-nya, sehingga tidak lagi memerlukan persetujuan dari bupati, gubernur, atau kementerian lainnya. Saya melihat sebelumnya ada delapan kementerian yang terlibat, sehingga prosesnya menjadi sangat rumit. Sekarang, dari Kementan cukup diserahkan ke Pupuk Indonesia, kemudian langsung ke gapoktan," ujar Zulkifli.(*)