Video yang menunjukkan seorang mahasiswi senior di Politeknik Negeri Kupang (PNK) memarahi mahasiswa baru saat Masa Bimbingan (Mabim) telah mengejutkan masyarakat.
Dalam video tersebut, mahasiswi yang dikenal dengan inisial SL terlihat menggunakan jas almamater PNK dan berbicara dengan nada keras, meminta mahasiswa baru untuk pulang, serta mengungkapkan insiden yang melibatkan minum oli.
Video ini mulai beredar pada 28 Oktober 2024 dan menampilkan SL yang mengancam mahasiswa baru dengan kalimat, “Jangan membantah, karena dulu katong ju begini, sampai katong minum oli.”
Aksi SL ini memicu kritik dari berbagai pihak yang menilai tindakannya berlebihan dan tidak pantas.
Pada 30 Oktober 2024, SL muncul di depan publik untuk menyampaikan permohonan maaf yang didampingi oleh Direktur PNK dan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) PNK, Reisanty Djami.
Dalam pernyataannya, SL mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas tindakannya, dengan menyatakan, “Dari hati saya yang paling dalam, saya ingin meminta maaf kepada masyarakat, pihak kampus, keluarga mahasiswa baru, dan terutama kepada mahasiswa baru atas tindakan saya.”
Menanggapi insiden tersebut, Direktur PNK, Frans Mangngi, mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi skorsing selama satu minggu kepada SL dan mencopotnya dari jabatannya di Kelompok Mahasiswa Jurusan KMJ.
Sanksi ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab atas perilakunya yang telah menjadi sorotan publik.
Frans Mangngi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden ini, serta menegaskan komitmen kampus untuk terus membina mahasiswa sesuai pedoman akademik dan aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Pada nama Politeknik Negeri Kupang, saya meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Kami akan terus membina mahasiswa kami agar hal serupa tidak terulang,” tutup Frans Mangngi.
Ketua Satgas PPKS, Reisanty Djami, menjelaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara internal oleh pihak kampus.
Ia juga meminta masyarakat untuk menghentikan penyebaran video tersebut, mengingat SL mengalami tekanan mental akibat intimidasi di media sosial.
“Anak ini sudah diberi sanksi akademik, diskors satu minggu, dan diberhentikan dari pengurus KMJ. Dia sudah menyadari kesalahannya, dan kami menjamin kejadian seperti ini tidak akan terulang,” jelas Reisanty.(*)