Ayah di Padangsidimpuan Minta Bantuan kepada Presiden Prabowo Terkait Kasus Anaknya yang Jadi Tersangka
Sebuah video yang menunjukkan seorang ayah di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial. Dalam video tersebut, Tumpal Pardede, sang ayah, meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait masalah hukum yang menimpa anaknya. Anak Tumpal menjadi tersangka dalam kasus asusila setelah menerima video porno melalui handphone.
"Saya memohon dan meminta sangat kepada bapak Presiden Prabowo, bapak presiden yang kami banggakan dengan bapak Kapolri Listyo Sigit, mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini," ujar Tumpal dalam video yang diunggah di akun Instagram @majeliskopi08, Senin (11/11/2024).
Tumpal menjelaskan bahwa anaknya menerima video tersebut dari seorang laki-laki yang diduga merupakan anak dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Padangsidimpuan, Julpan Tambunan.
"Ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," ungkap Tumpal. Ia menambahkan bahwa anaknya, yang baru berusia 14 tahun, menjadi korban dalam kejadian ini, namun justru dijadikan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan.
Tumpal memohon kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan bantuan dalam menyelesaikan masalah ini. "Karena bukan anak kami pelaku, kami cuma korban, cuma lawan kami orang kuat, Ketua Kadin Padangsidimpuan, bantu kami pak," katanya penuh harap.
Pernyataan Polres Padangsidimpuan
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga, saat dikonfirmasi terkait video viral ini, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sudah menerima laporan mengenai kasus ini. Ia menyatakan bahwa kasus ini melibatkan saling lapor antara dua pihak yang terlibat.
"Kami tadi barusan rapat, ternyata orang ini saling lapor. Kasusnya sama (asusila)," jelas Kenborn. Kedua kasus tersebut, menurutnya, masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Kenborn juga tidak menampik bahwa anak perempuan yang berusia 14 tahun tersebut menjadi tersangka dalam kasus ini, begitu pula dengan anak laki-laki yang mengirimkan video. "Dari laporannya juga tersangka, tapi masih tahap penyidikan," ujarnya.
Mediasi yang Belum Membuahkan Hasil
Pihak kepolisian telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, mediasi tersebut belum membuahkan hasil yang diinginkan.
"Ini sudah dilakukan mediasi sebelumnya, kalau tidak salah sudah tiga kali tapi belum membuahkan hasil," tambah Kenborn.
Pada Selasa, 12 November 2024, pihak kepolisian berencana untuk kembali melakukan mediasi dengan melibatkan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak Pemko Padangsidimpuan. Mediasi ini akan dilakukan di Mapolres Padangsidimpuan.
"Jadi besok kita berencana, dengan FKUB, dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, termasuk RT, Lurah, dan Pemko, kita libatkan untuk mediasi di Mapolres," tutup Kenborn.