Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Video Viral Pengendara Motor Bersama-sama Bongkar Separator Busway

 Dalam video yang diunggah oleh akun @jakarta.terkini, Senin (11/11/2024), terlihat sejumlah pengendara motor yang bekerja sama membobol concrete barrier lantaran jalur TransJakarta yang dilewati mengalami kemacetan.

Viral, Pengendara Motor di Cengkareng Bongkar Separator Busway untuk Hindari Kemacetan

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah pengendara motor yang membongkar concrete barrier atau separator jalur TransJakarta di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi ini dilaporkan terjadi di Halte Jembatan Gantung, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Video yang diunggah oleh akun @jakarta.terkini pada Senin (11/11/2024) tersebut memperlihatkan para pengendara motor bekerja sama membobol separator lantaran jalur TransJakarta mengalami kemacetan.

"Terlihat sejumlah pemotor yang secara sengaja membongkar pembatas jalan karena terjebak macet di jalur TransJakarta," demikian keterangan dalam video tersebut.

Aksi semacam ini bukan hal baru di Jakarta yang sudah terkenal dengan kemacetan kronisnya. Selain membongkar jalur TransJakarta, pelanggaran lain oleh pengendara motor, seperti melawan arus lalu lintas, tidak memasang pelat nomor, dan tidak mengenakan helm, juga kerap terjadi.

Namun, masuk ke jalur TransJakarta dianggap pelanggaran yang paling mencolok karena jalur ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi bus TransJakarta yang merupakan angkutan umum. Sebagian pengendara motor tampaknya mengabaikan aturan tersebut untuk menghindari kemacetan atau mencari jalan pintas.

Padahal, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 menyatakan bahwa setiap pelanggar rambu lalu lintas dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Selain itu, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat (7) secara tegas melarang kendaraan roda dua atau lebih memasuki jalur TransJakarta. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

Menanggapi kejadian tersebut, Jusri Pulubuhu, Founder dan Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC), mengungkapkan bahwa pengendara motor berani melanggar aturan karena dilakukan secara beramai-ramai.

"Itu lumrah sekali, ketika manusia melakukan suatu rangkaian secara bersama atau berjamaah, maka keberanian-keberanian mereka itu akan naik," ucap Jusri kepada Kompas.com (11/11/2024).

Jusri menjelaskan bahwa keberanian kolektif semacam ini muncul ketika satu orang memicu orang lain yang sepaham untuk melakukan hal yang sama. Ia mengibaratkan perilaku pengendara motor tersebut mirip dengan suporter klub sepak bola yang bertindak bersama usai pertandingan.

“Ketika kelompok pengendara motor ramai-ramai melakukan hal tersebut, saya rasa hal itu memang lumrah. Tidak hanya pemotor, pengguna roda empat seperti SUV Fortuner dan Pajero Sport juga sering melakukan perilaku yang tidak menyenangkan di jalan. Kebetulan saja pemotor lebih ramai,” ujarnya.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved