Raffi Ahmad Jadi Sorotan Publik Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, Program Pemerintah Pakai Dana Pribadi Menuai Kritik
Baru-baru ini, sosok Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, kembali menjadi sorotan publik. Jabatan Raffi Ahmad dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto memicu perdebatan di masyarakat, terutama karena program yang akan dilaksanakannya disebut menggunakan dana pribadi.
Menanggapi hal ini, Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memberikan pendapat kritis. Said Didu menyatakan bahwa langkah Raffi yang menggunakan dana pribadi untuk program pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Cara ini melanggar Undang-Undang (UU) Keuangan Negara,” ucap Said. “Ini namanya kegiatan non-budgeter yang dilarang oleh UU,” lanjutnya dalam unggahan di akun X pribadinya, @msaid_didu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari sebagian netizen terkait rincian program yang akan dijalankan Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden. Nama Raffi Ahmad juga menjadi perbincangan karena ia memiliki puluhan bisnis yang banyak diperhatikan publik.
Sebagian masyarakat menilai perusahaan-perusahaan Raffi mungkin digunakan sebagai tempat praktik pencucian uang pejabat tertentu. “Apapun kegiatan yang ada kaitannya dengan program pemerintahan harus ada laporan administrasinya, karena ini menyangkut/ membawa jabatan,” cuit @EndyNugroho8.
Pengguna lainnya juga memberikan komentar, “Semua aparat dan pejabat negara digaji oleh rakyat untuk melayani rakyat dengan profesional,” tulis @TatiSahea. Ia juga menambahkan, “Memakai uang pribadi artinya kerja utamanya bukan untuk rakyat dan kerja rakyat hanya sampingan.”
Diketahui, program yang akan dijalankan Raffi menggunakan anggaran dari perusahaannya, RANS Entertainment, dan rencananya akan diadakan setiap minggu. “Saya menugaskan RANS setiap seminggu sekali harus bikin event pakai uangnya RANS,” ungkap Raffi.
Sorotan publik terhadap langkah Raffi Ahmad ini menambah perdebatan mengenai etika, transparansi, dan legalitas dalam pelaksanaan program yang terkait dengan jabatan publik.(*)