Penyidik Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus judi online yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. “Masih pendalaman dulu, mohon waktu, sabar dulu, masih pendalaman ya nanti kalau sudah oke nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” kata Wira kepada wartawan pada Senin, 4 November.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk dua orang yang baru ditangkap pada akhir pekan lalu. Kombes Wira Satya Triputra menyatakan bahwa 12 di antara tersangka adalah pegawai Komdigi, sementara sisanya merupakan kalangan sipil. “Identitas tersangka nanti kami sampaikan ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa para tersangka memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online. Namun, wewenang tersebut disalahgunakan, di mana mereka tidak memblokir situs judi online yang telah dikenal oleh mereka.
Pada Jumat lalu, polisi menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, yang digunakan sebagai 'kantor satelit' oleh para tersangka. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat, di mana sejumlah barang bukti, seperti komputer, laptop, dan dokumen, disita oleh pihak kepolisian.
Komdigi Nonaktifkan Pegawai yang Terlibat
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan belasan pegawainya yang terlibat dalam praktik judi online. Menkomdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen kementerian untuk memberantas judi online di Indonesia. "Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital," ungkap Meutya dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 4 November.
Nama-nama pegawai lainnya yang kemungkinan terlibat masih dalam proses verifikasi dan koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) dan Kepolisian. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan identitas pegawai yang ditahan. Menurut Meutya, dalam waktu maksimal tujuh hari sejak surat penahanan diterbitkan, Komdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
"Jika proses hukum mencapai status inkrah (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," jelas Meutya.
Kemkomdigi Sebelumnya Curigai Pegawainya
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mencurigai belasan pegawainya yang kini terlibat dalam kasus judi online sebelum penangkapan dilakukan oleh polisi. "Mereka yang tertangkap ini juga sudah masuk di dalam pengamatan internal, sehingga tindakan yang dilakukan Polri ini kami sangat apresiasi," kata Nezar di UGM, Sleman, DIY, pada Minggu, 3 November.
Kecurigaan tersebut berawal dari kerja sama Komdigi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan indikasi transaksi janggal pada rekening sejumlah pegawai. "Ada pengakuan-pengakuan bahwa mereka ikut dalam judi online, dan ini sudah dikenai sanksi," ujarnya. Beberapa pegawai yang terindikasi terlibat sudah dipindahkan ke bidang lain sebelum penangkapan dilakukan.
Polri Terus Berupaya Ungkap Sindikat Judi Online
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu bandar judi online yang beroperasi di Indonesia. Sigit juga menambahkan bahwa Polri akan bekerja sama dengan pihak internasional untuk menindak bandar judi online yang beroperasi di luar negeri. "Kita akan urai satu per satu. Kalau memang ada di dalam (negeri) kita ambil, kalau di luar kita tentunya akan melakukan kerja sama internasional seoptimal mungkin yang bisa kita lakukan," kata Listyo di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Senin.
Terkait dengan kasus yang melibatkan pegawai Komdigi, Listyo menyebut bahwa Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah memberikan izin kepada Polri untuk mendalami kasus tersebut lebih lanjut. "Kami saat ini bekerja sama dengan Ibu Menteri Komdigi dan kita sepakat untuk melakukan pembersihan. Oleh karena itu, beliau mempersilahkan kepada tim kami untuk melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Listyo.
Sebagai bagian dari upaya penanganan judi online, Menko Polkam Budi Gunawan juga membentuk tujuh desk lintas kementerian untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Salah satu desk yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berfokus pada penanganan judi online.(*)