Ucapan Mahfud MD Tentang Pasal Pesanan Jadi Sorotan Warganet, Dinilai Terjadi di Kasus Tom Lembong Tersangka Impor Gula
Mahfud MD kembali menjadi sorotan setelah cuitan lama yang ia buat di platform X tentang pasal pesanan diangkat kembali oleh warganet. Cuitan tersebut kini dihubungkan dengan kasus Tom Lembong, yang saat ini menjadi tersangka korupsi dalam impor gula.
Kasus Tom Lembong masih hangat dibahas di kalangan warganet, dengan banyak yang menilai adanya unsur politisasi di dalamnya. Tom Lembong diduga membuat kebijakan yang melanggar hukum, yang berakibat pada kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.
Seorang warganet dan Postdoctoral Researcher dari Inha University, Ardianto Satriawan, mengunggah cuitan Mahfud MD dari tahun 2017 yang berbunyi, "Setiap kasus bisa dicari pasal benar atau salahnya menurut hukum. Tinggal siapa yang lihai mencari atau membeli. Intelektual tukang bisa mencarikan pasal-pasal sesuai dengan pesanan dan bayarannya."
Ardianto kemudian me-retweet cuitan tersebut, menambahkan komentarnya. "Kalau potensi merugikan negara bisa dihukum, mari hukum orang-orang yang matiin lampu, karena PLN kehilangan pendapatan dari hilangnya daya yang dipakai. Pilih JNE, karena Pos Indonesia jadi nggak dapat untung. Isi bensin di Shell, karena Pertamina jadi nggak untung," cuitnya.
Hingga saat ini, penangkapan Tom Lembong masih menuai pro dan kontra di masyarakat, menunjukkan kompleksitas isu yang melingkupi kasus tersebut.(*)