Thomas Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan pada Selasa siang, dan berfokus pada dugaan kejanggalan dalam proses penahanan serta penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Melalui penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, Lembong mengklaim bahwa Kejaksaan Agung belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka.
Salah satu isu yang diangkat dalam gugatan adalah perlunya pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Menteri Perdagangan, terkait peristiwa yang berlangsung hingga 2023.
Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah proses investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan gula selama periode 2015 hingga 2016.
Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada waktu itu dituduh melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah bukti yang mengindikasikan keterlibatan Lembong dalam skema korupsi tersebut.
Namun, tim penasihat hukum Lembong berpendapat bahwa ada ketidakakuratan dalam proses penyidikan dan pengambilan keputusan oleh Kejaksaan Agung, yang perlu dibahas lebih lanjut di pengadilan.
Ari Yusuf Amir menekankan pentingnya adanya kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini untuk memastikan keadilan.
Gugatan praperadilan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperjuangkan hak-hak hukum Thomas Lembong dalam menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya.(*)