Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terungkap Modus-modus Oknum Pegawai Komdigi 'Mengelabui' PPATK terkait Kasus Judi Online

PPATK Ungkap Modus Oknum Kementerian Komunikasi Terkait Situs Judi Online

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan adanya oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam aktivitas ilegal terkait situs judi online tanpa terendus oleh pihak berwenang.

Ivan menjelaskan bahwa nomor rekening yang digunakan oleh oknum-oknum tersebut dalam menjalankan aktivitas judi online tidak terdeteksi oleh PPATK. "Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," ujar Ivan, Kamis (7/11/2024).

Ivan menyatakan bahwa PPATK bekerja dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Namun, aksi oknum-oknum tersebut dapat terjadi tanpa diketahui oleh pimpinan atau menteri Komdigi sebelumnya.

PPATK berupaya memblokir situs-situs judi online dengan memanfaatkan berbagai sumber informasi, tetapi sebagian dari situs tersebut tetap berhasil disembunyikan.

Ivan juga menyampaikan bahwa PPATK akan menelusuri aliran dana dari bandar judi online yang mengalir melalui money changer. “Transaksi menggunakan money changer adalah salah satu modus atau tipologi pencucian uang yang bertujuan memutus jejak transaksi,” ungkap Ivan.

Ivan menambahkan bahwa PPATK dan OJK bekerjasama untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Setelah menerima laporan dari Komdigi, OJK meminta bank untuk memblokir rekening tersebut dan melaporkannya kepada PPATK.

Dana Bandar Judi Mengalir ke Oknum Komdigi

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap bahwa dana dari bandar judi online mengalir ke oknum Komdigi melalui transaksi tunai dan money changer. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa penyidik telah menggeledah dua money changer yang diduga menjadi tempat transaksi bandar judi dengan oknum Komdigi.

Ade Ary menjelaskan bahwa uang dari bandar judi disetor ke oknum Komdigi dengan tujuan membuka blokir situs judi online. “Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk tunai dan juga melalui money changer,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menambahkan bahwa para bandar menyetor dana kepada tersangka setiap dua minggu sekali. Situs judi yang telah membayar oknum-oknum terkait akan dikeluarkan dari daftar pemblokiran.

Penangkapan 15 Tersangka Terkait Judi Online

Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online, termasuk 11 oknum dari Komdigi dan 4 orang warga sipil. Polisi juga telah menggeledah kantor satelit dan kantor Komdigi pada 1 November 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah pekerja yang berperan sebagai admin dan operator dengan upah Rp5 juta per bulan.

BSSN: Situs Pemerintah Rentan Disusupi Akun Judi Online

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, menyoroti kerentanan sistem dan aplikasi milik pemerintah yang rawan disusupi oleh situs judi online. Menurut Hinsa, lemahnya standar keamanan pada sistem-sistem tersebut memudahkan pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk memanfaatkan platform pemerintah sebagai tempat aktivitas judi online.

Hinsa mengungkapkan bahwa BSSN telah meminta agar sekitar 1.200 situs pemerintahan yang berhasil disusupi segera diperbaiki dan ditutup. "Sudah 1.200 yang kita ingatkan dan kita suruh diperbaiki sama yang punya sistemnya. Kita juga meminta kominfo untuk melakukan takedown," kata Hinsa.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap sistem pemerintahan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan meningkatkan keamanan terhadap praktik-praktik ilegal.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved