Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ternyata Pelaku Penyedia Rekening Judi Online Baru 10 Bulan Tinggal di Cengkareng, Jakbar

 

Tersangka Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap di Cengkareng Indah

Pria berinisial R (31), yang merupakan tersangka utama penyedia rekening judi online jaringan internasional, baru menempati rumah di Perumahan Elit Cengkareng Indah, Jakarta Barat, sejak 10 bulan lalu. R ditangkap bersama tujuh orang anggota timnya di sebuah rumah tinggal di Perum Cengkareng Indah Blok AB-20 RT 5 RW 14 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (8/11/2024).

Ketua RT setempat, Eha, mengungkapkan bahwa R dan keluarganya adalah warga baru yang membeli rumah tersebut pada awal tahun 2024. "Laporan ke saya, RT, baru 10 bulan," kata Eha saat ditemui di lokasi. "Tapi untuk aktivitasnya saya enggak tahu, karena tertutup. Enggak tahu," tambahnya. Eha juga menjelaskan bahwa keluarga tersebut tidak pernah menunjukkan aktivitas apapun kepada warga sekitar. Pagar rumah mereka selalu tertutup, dan tidak pernah bertegur sapa dengan tetangga. "Cuma motor, parkir ramai di depan aja," ujarnya.

Eha juga menyaksikan bahwa jasa ekspedisi sering datang ke rumah R. "Kalau yang paket mah ada aja ya. (Kurir) motor," kata Eha. Penggerebekan ini membuat Eha merasa lebih waspada sebagai Ketua RT. Ia pun berencana untuk melakukan pemeriksaan rutin ke depannya, terutama terhadap warga baru. "Mungkin kami lebih hati-hati lagi dengan kejadian ini," pungkasnya.

Sebelumnya, delapan orang pelaku yang terlibat dalam praktik judi online jaringan internasional berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (8/11/2024). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa delapan orang tersebut ditangkap di dua waktu berbeda. Empat orang pertama ditangkap pada Rabu (7/11/2024), sedangkan empat orang lainnya ditangkap pada hari yang sama dengan penggerebekan R.

Syahduddi menjelaskan bahwa empat orang yang pertama kali ditangkap baru saja menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama, R. "Pelaku utama ini yang menampung rekening-rekening milik warga masyarakat," katanya. Usai menampung rekening warga, R akan mengirimkan data tersebut melalui handphone ke negara Kamboja. Empat orang lainnya berperan merekrut warga di wilayah Jakarta Barat untuk membuka rekening bank dan menyediakan kartu ATM.

R kemudian akan menyediakan satu unit handphone untuk digunakan m-banking menggunakan data rekening tersebut. "Dengan handphone tersebut beserta data terkait PIN ATM, password e-banking, dan kartu ATM-nya, satu paket dikirim ke negara Kamboja untuk digunakan sebagai rekening penampungan judi online," jelas Syahduddi.

Warga yang diminta untuk membuat rekening tersebut akan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta. Polisi juga menemukan berbagai barang bukti dari penggerebekan di Perum Cengkareng Indah, di antaranya 35 unit handphone, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, tiga unit laptop, satu unit printer, satu bundel dokumen resi pengiriman ekspedisi yang berjumlah 1.081 lembar, dan beberapa alat lainnya.

Kini, kedelapan tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 4 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved