Terungkap fakta baru terkait kasus belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga membekingi bisnis judi online.
Belasan tersangka yang kini ditahan polisi tersebut ternyata menggunakan modus pengelabuan terhadap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan mengirimkan nomor rekening palsu.
Fakta ini diungkapkan oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiawandana. "Mereka (pegawai Komdigi yang tertangkap karena kasus judi online) coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024).
Ivan menjelaskan bahwa para pegawai tersebut mengirimkan nomor rekening rekayasa ke PPATK. Sebelumnya, nomor rekening yang dikirimkan sudah dikondisikan terlebih dulu agar tidak terdeteksi sebagai rekening terkait judi online.
"Selama ini mereka mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lain untuk kami tindak," kata Ivan.
Ia juga menambahkan bahwa PPATK sempat terkecoh oleh modus ini. Namun, setelah mengumpulkan informasi lebih lanjut, rekening asli yang digunakan oleh pegawai Komdigi akhirnya terungkap.
"Untungnya, kami bekerja secara 'prudent' dan akuntabel," tambah Ivan.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan keterlibatan pimpinan Kominfo, Ivan menyatakan bahwa para oknum ini telah berusaha mengelabui semua pihak, termasuk pimpinan.
"Ya, mereka mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan mungkin juga pimpinan Kominfo saat itu," ungkap Ivan.
Polisi Kejar Buronan Kasus Judi Online
Diketahui, polisi telah menetapkan belasan tersangka dalam kasus judi online ini, sebagian besar berasal dari pegawai Komdigi. Saat ini, polisi juga tengah memburu dua orang tersangka berinisial A dan M yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah ada tersangka yang berstatus DPO berinisial A, dan penyidik juga mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Antara, Kamis.
Total 15 Tersangka
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebutkan bahwa total tersangka saat ini berjumlah 15 orang, terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan empat warga sipil.
"Untuk identitas 15 orang tersebut sudah ada, nanti akan disampaikan saat rilis," katanya, Selasa (6/11).
Selain itu, polisi mengungkapkan bahwa sebuah ruko di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga digunakan sebagai tempat pengoperasian judi online. Ruko ini dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A, serta mempekerjakan 12 orang sebagai operator dan admin untuk mengumpulkan daftar situs judi online.(*)