DPR Terima Surpres dari Presiden Prabowo Terkait Calon Pimpinan KPK 2024-2029
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Cawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029.
Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 12 November 2024. Surpres tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir selaku pimpinan rapat paripurna.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 tentang calon pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029," kata Adies Kadir.
Selanjutnya, DPR RI akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut melalui Komisi terkait.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Adies Kadir.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan mengirimkan Surpres terkait nama-nama Capim dan Cawas KPK ke DPR RI. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surpres yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"DPR ternyata mengirimkan surat balasan dengan meminta Surpres lagi kepada pemerintah baru," kata Supratman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Prabowo sebagai Presiden baru memiliki hak untuk mengubah nama-nama calon pimpinan KPK, termasuk panitia seleksi, sesuai dengan kebijakannya.
"Tergantung Presiden. Boleh dua-duanya, beliau mau mengusulkan nama-nama yang sama atau memakai pansel yang lain, tergantung Presiden," ungkapnya.(*)