Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terbongkar! Pegawai Rutan KPK Kerap Bagikan Jatah 'Pungli' Senilai Puluhan Juta di Masjid

 

Terdakwa Ungkap Pembagian Uang Pungli Rutan KPK Dilakukan di Tenda dan Masjid

Jakarta – Terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Ridwan, mengungkapkan bahwa pembagian uang pungli dilakukan di area tenda hingga masjid. Hal tersebut disampaikan Ridwan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan atau pungli di Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024).

“Saudara katakan itu yang beban saudara mengetahui nilainya Rp 60 sampai Rp 75 juta dari mana? Kapan saudara mengetahui bahwa beban untuk Rutan Pomdam Jaya Guntur Rp 60 sampai Rp 75 juta?” tanya jaksa di persidangan.

Ridwan menjelaskan bahwa angka tersebut berdasarkan perhitungan dari uang pungli yang telah dibagikan. "Setelah saya terima, terus saya bagi, saya hitung-hitung ya sekitar itu. Memberikan ke Pak Hengki, Deden, Sofian dan petugas lain timbulnya nilai seperti itu," ujarnya.

Jaksa kemudian menanyakan apakah jumlah Rp 60 juta tersebut diketahui secara personal oleh Ridwan, dan Ridwan mengonfirmasi bahwa uang tersebut diterima dalam bentuk tunai, bukan melalui rekening.

“Cash (tunai) diserahkan di mana itu?” tanya jaksa.

"Di masjid bisa, Pak, di Guntur ada tenda tempat kunjungan atau di masjid seperti itu," jawab Ridwan.

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK ini, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pemerasan terhadap tahanan dengan total pungli senilai Rp6,38 miliar dalam kurun waktu 2019–2023. Para terdakwa di antaranya Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Plt. Kepala Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain mereka, terdakwa lainnya termasuk petugas Rutan KPK seperti Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Pungli dilakukan di tiga lokasi Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari masing-masing Rutan, pungli terkumpul mencapai Rp80 juta per bulan.

Perbuatan para terdakwa bertujuan memperkaya diri mereka, di mana Deden menerima Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, dan Ari Rp29 juta. Ridwan juga menerima Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan Ramadhan Rp135,5 juta.

Atas perbuatan mereka, para terdakwa didakwa dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved