Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terbaru! Guru Supriyani 'Bongkar' Kasus Permintaan Uang Oleh Polisi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot

 

Dua Polisi di Konawe Selatan Dicopot Usai Diduga Meminta Uang kepada Guru Honorer

Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara — Dua anggota polisi di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, Kabupaten Konawe Selatan, dicopot dari jabatannya setelah diduga meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani, seorang guru honorer yang tengah terjerat kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengonfirmasi pencopotan tersebut namun memilih untuk tidak memberikan banyak komentar terkait hal itu. Ia menyatakan bahwa dua polisi yang dicopot adalah Kapolsek Baito Ipda MI dan Kepala Unit Reskrim Aipda AM.

"Iya benar, sudah kami ganti dan tarik ke Polres," ujar Febry pada Senin (11/11/2024).

Febry menegaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan sebagai respons atas desakan publik dan bertujuan untuk menurunkan ketegangan.

"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak menjabat," katanya.

Surat perintah pencopotan tersebut beredar pada Senin, menunjukkan bahwa Ipda MI dimutasi ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Konawe Selatan, sementara posisinya di Polsek Baito akan diisi oleh Ipda Komang Budayana sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito. Aipda AM yang sebelumnya menjabat Kanit Reskrim Polsek Baito akan digantikan oleh Aiptu Indriyanto yang sebelumnya bertugas di Polsek Palangga.

Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Moch Sholeh menyatakan bahwa pencopotan ini belum merupakan bagian dari pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran etik. Kedua polisi tersebut sebelumnya telah diperiksa di Propam Polda Sultra karena diduga meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan bahwa total tujuh personel polisi dari Polres dan Polsek Baito telah diperiksa oleh tim internal terkait kasus ini.

Iis menyatakan bahwa dua anggota polisi tersebut tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam terkait indikasi pelanggaran kode etik.

"Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda dalam menangani kasus Supriyani," kata Iis.

Supriyani sendiri telah diperiksa selama empat jam oleh Propam Polda Sultra pada Rabu (6/11/2024) untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyidik. Pemeriksaan juga melibatkan suami Supriyani, Katiran, serta wali kelas korban.

Dalam pemeriksaan tersebut, Supriyani dimintai keterangan terkait kronologi pemukulan hingga permintaan uang oleh pihak Polsek Baito. Ia menyebutkan bahwa Kapolsek Baito, Ipda MI, sempat meminta uang damai sebesar Rp2 juta.

Supriyani juga mengungkapkan adanya permintaan uang Rp50 juta dari penyidik Polsek Baito dengan ancaman bahwa berkas perkaranya akan diserahkan ke Kejaksaan apabila uang tersebut tidak diberikan.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved