Gugatan SK Pengesahan AD/ART Partai Golkar Belum Diputus PTUN
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan bahwa gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar masih dalam proses dan belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Idrus menyampaikan hal ini untuk membantah kabar yang menyebutkan bahwa PTUN telah membatalkan SK Menteri Hukum tersebut. "Ini betul-betul digiring opini sedemikian rupa dan ini menyesatkan," ujar Idrus saat bertemu Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).
Sementara itu, Adies Kadir menjelaskan bahwa terdapat empat gugatan terkait Partai Golkar. Dua gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dua lainnya di PTUN Jakarta. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, salah satu gugatan telah diputus dan ditolak, sementara satu gugatan lainnya masih belum diputus.
Adies menambahkan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing yang kuat karena mereka bukan peserta musyawarah nasional (Munas) dan status keanggotaan mereka sebagai kader Partai Golkar pun dipertanyakan. "Ada beberapa kader tetapi juga sudah tidak menjadi pengurus lagi," ujar Adies.
Adies juga menjelaskan bahwa di PTUN Jakarta terdapat dua gugatan. Gugatan nomor 424 masih dalam tahap pemeriksaan awal, sementara gugatan nomor 389 baru memasuki tahap pembacaan gugatan. "Sidang pembacaan gugatan besok. Jadi tidak benar kalau ada berita-berita itu sudah ada putusan," kata Adies.
Menurutnya, pelaksanaan Munas Partai Golkar telah dilakukan sesuai dengan AD/ART yang berlaku.(*)