Polisi Tangkap 18 Orang Terkait Kasus Mafia Judi Online ASN Komdigi, Tersangka Baru Ditangkap
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengusut kasus mafia judi online yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang belakangan dikenal dengan istilah bekingan judol. Pada Selasa, 12 November 2024, polisi berhasil menangkap 18 orang terkait dengan kasus ini.
Salah satu tersangka baru yang ditangkap adalah sosok berinisial D, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bekingan judol oleh ASN Komdigi. Meskipun D bukan seorang ASN Komdigi, ia diamankan karena memiliki kaitan dengan buronan dalam kasus ini.
Penangkapan D disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin, 12 November 2024. D diketahui sebagai istri dari A, yang merupakan buronan dalam kasus bekingan judol. "Istri A ini berinisial D dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh A alias M," ujar Ade Ary Syam.
Dari tangan tersangka D, penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp2.687.599.000. Uang tersebut terdiri dari dua mata uang asing, yakni Dolar Singapura sebanyak 3.000 SGD (sekitar Rp35.100.000) dan Dolar Amerika Serikat sebanyak 37.000 dolar AS (sekitar Rp577.200.000).
Selain uang tunai, polisi juga menyita barang-barang mewah lainnya. Barang bukti yang disita meliputi 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah, dan satu buku tabungan. Penangkapan ini menambah jumlah tersangka menjadi 18 orang dalam kasus mafia judol, yang terdiri dari 10 pegawai ASN Komdigi dan 8 warga sipil yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.(*)