Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Siap-Siap! Komisi Kejaksaan RI Meminta Semua Menteri Perdagangan Periode 2015-2023 Diperiksa

 

Komisi Kejaksaan Dorong Pemeriksaan Seluruh Menteri Perdagangan Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta agar Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seluruh Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat sejak tahun 2015 hingga 2023 dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong.

Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengungkap secara jelas dan menyeluruh kasus dugaan korupsi tersebut. "Kami mendorong penyidik juga memeriksa Mendag yang lain, mereka yang menjabat dari tahun 2015 sampai 2023," kata Pujiyono pada Selasa (12/11/2024).

Menurut Pujiyono, dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2023. Tom Lembong sendiri hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan selama satu tahun, yaitu pada periode 2015-2016. Dengan demikian, Kejaksaan Agung dianggap perlu memeriksa para Mendag yang menjabat setelah Tom untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap terkait kebijakan importasi gula pada periode tersebut.

Pujiyono juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap para Mendag setelah Tom Lembong, termasuk Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Luthfi, dan Zulkifli Hasan. Ia menyatakan bahwa keterangan dari mereka diharapkan dapat memperjelas kasus ini.

“Saya rasa pemanggilan Mendag lain diperlukan untuk mengungkap secara terang benderang guna menegakkan konstruksi kasus hukumnya,” ujar Pujiyono.

Di sisi lain, Pujiyono yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para mantan Mendag harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukan sekadar memenuhi tuntutan publik. Ia juga menegaskan agar pemeriksaan ini tidak dianggap sebagai politisasi hukum atau kriminalisasi terhadap para mantan pejabat.

“Kami dorong Kejagung periksa para Mendag untuk membuktikan peristiwa pidana, bukan karena takut dianggap politisasi hukum atau kriminalisasi seperti yang kita dengar di sosial media,” lanjutnya.

Lebih jauh, Pujiyono mendorong agar Kejagung turut berkontribusi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam hal importasi gula, guna menghindari terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Menurutnya, Kejagung bisa memberikan rekomendasi kebijakan yang sesuai dengan aturan agar harga gula lebih terjangkau bagi masyarakat.

Tom Lembong sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan pelanggaran terkait kebijakan impor gula saat negara berada dalam kondisi surplus gula. Atas tindakannya tersebut, Tom Lembong terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved