Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) membatalkan pengumuman hasil penelusuran video Presiden RI Prabowo Subianto yang mengajak warga untuk mencoblos Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (18/11).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pengumuman tersebut kemungkinan akan dilakukan pada Rabu (20/11). Sebelumnya, dia sempat menyebutkan bahwa pengumuman akan dilakukan pada hari Senin, namun pihaknya masih memiliki batas waktu hingga pertengahan pekan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Rupanya agak belakang, Rabu ya. Rabu kemungkinan hasilnya. Kita lagi mengejar terus untuk menyelesaikan hasil penelusuran kami," kata Bagja di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, pada Senin (18/11).
Bagja menambahkan bahwa tim Bawaslu saat ini masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Tim juga telah meminta keterangan dari saksi ahli terkait video tersebut.
Saat ditanya apakah Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang ada dalam video tersebut, Bagja mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan pemanggilan. Jika ada, pemanggilan akan dilakukan setelah hasil penelusuran selesai disimpulkan.
"Enggak ada kayaknya. Kita tunggu dulu hasilnya ya," ujar Bagja.
Sebelumnya, Bawaslu RI mengambil alih kasus terkait dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen dalam Pilgub Jawa Tengah. Bawaslu membentuk tim khusus untuk menelusuri video tersebut dan memeriksa apakah ada pelanggaran aturan dalam pilkada.
"Bawaslu RI akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak," ujar Bagja dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram resmi Bawaslu.(*)