Sebanyak sebelas orang yang terdiri dari pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta warga sipil, ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus judi online.
Penangkapan ini dilakukan karena para pegawai dan staf ahli tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepada mereka.
"Kami mendapati bahwa mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir situs judi. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan dengan tidak memblokir situs yang telah mereka kenal," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan pada Jumat, 1 November 2024.
Ade mengungkapkan bahwa para pelaku juga menyewa sebuah tempat yang dijadikan semacam kantor satelit untuk kegiatan mereka. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kantor satelit tersebut berada di Kabupaten Bekasi.
"Mereka mencari lokasi ini sendiri dan menyewa sebagai kantor satelit," ucapnya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai kasus tersebut, termasuk identitas para pelaku yang ditangkap oleh polisi. Selain itu, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan mereka juga masih belum diketahui.
"Masih ada yang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini," tambah Ade.(*)