Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Resmi Jadi Presiden Dadakan Gibran Dapat 4 Amanat dari Prabowo, Begini Isinya

 

Secara resmi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan peran sebagai pelaksana tugas presiden mulai 8 hingga 23 November 2024. Penugasan ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024.

Dalam dokumen yang diterbitkan pada 8 November 2024 tersebut, tertera beberapa ketentuan yang memberikan mandat sementara kepada Gibran. Keppres tersebut, yang bisa diakses di laman resmi jdih.setneg.go.id, memuat empat poin penting terkait penugasan ini.

Gibran ditunjuk untuk menjalankan tugas sehari-hari presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama Prabowo melakukan kunjungan diplomatik ke lima negara: Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris. Meski tampak seperti memiliki kuasa penuh, Gibran tetap diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Presiden Prabowo sebelum membuat keputusan strategis apa pun yang mendesak selama masa penugasan.

Begitu Prabowo kembali ke Indonesia, tugas Gibran sebagai 'presiden sementara' akan berakhir. Selanjutnya, Gibran harus segera melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya. Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 8 November 2024.

Keppres telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta tanggal 8 November 2024. Sebelumnya, di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, sebelum lepas landas menuju Republik Rakyat Tiongkok, Prabowo secara pribadi memberikan instruksi tersebut kepada Gibran dan para anggota Kabinet Merah Putih.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved