Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Ia menyatakan bahwa ia tidak keberatan jika Tom Lembong ditindak jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula. “Saya tidak pernah kompromi dengan orang yang korupsi, kalau Tom korupsi, sikat,” ujar Refly dalam cuplikan video yang diunggah oleh akun X @BangPino__ pada 3 November.
Namun, Refly menyoroti penetapan tersangka tersebut, mengingat bukti aliran dana ke rekening Tom Lembong belum ditemukan. Menurutnya, untuk menyatakan seseorang melakukan korupsi, harus ada niat buruk yang dapat dibuktikan melalui keuntungan yang diperoleh.
“Persoalannya adalah, Kejaksaan Agung belum menemukan aliran dana ke Tom Lembong. Lalu korupsinya di mana? Korupsi tersebut harus ada yang namanya niat buruk. Niat jahat itu dijelmakan dari keuntungan yang diperoleh, entah itu duit, fasilitas, tiket, macam-macam,” tambahnya.
Refly juga menilai bahwa jika kebijakan yang diambil Tom pada tahun 2015 dianggap salah, hal tersebut seharusnya berkaitan dengan profesionalisme. Ia berpendapat bahwa tindakan Tom semestinya berhubungan dengan hukum administrasi negara yang akibatnya bisa berujung pada pemecatan.
Lebih lanjut, Refly Harun menuding tindakan Kejaksaan sebagai bentuk penargetan terhadap Tom, karena ia dianggap telah menyentuh pemerintahan di era Jokowi. “Kok kemudian dijadikan tersangka? Bisa jadi ini memberikan pesan kepada siapapun, kalau anda otak-atik yang susu, saya susu bendera, maka anda akan ditarget seperti itu, dicari kesalahan-kesalahannya. Kacau negara ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi impor gula. Pada tahun 2015, saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom memberikan izin impor gula kepada pihak swasta.(*)