Putra Mahkota Arab Saudi Sebut Israel Lakukan Genosida terhadap Palestina
RIYADH - Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, dengan tegas menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan puncak (KTT) para pemimpin Muslim dan Arab di Arab Saudi pada Senin, 11 November 2024.
"Kerajaan memperbarui kecamannya dan penolakan tegas atas genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap saudara-saudara Palestina," kata Pangeran Mohammed bin Salman, seperti dikutip Reuters, Selasa (12/11/2024).
Kecaman tersebut menggemakan komentar yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Pangeran Faisal bin Farhan al-Saud, pada akhir bulan lalu.
Dalam pernyataan lebih lanjut, calon raja Saudi tersebut mendesak masyarakat internasional untuk menghentikan serangan Israel terhadap Iran dan menghormati kedaulatan Teheran.
Pada bulan September, Pangeran Mohammed bin Salman menegaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi tidak akan mengakui Israel kecuali Negara Palestina yang merdeka terlebih dahulu didirikan.
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, telah berusaha menjadi mediator dalam kesepakatan normalisasi antara Arab Saudi dan Israel, yang mencakup jaminan keamanan AS bagi kerajaan, serta kesepakatan bilateral lainnya antara Washington dan Riyadh. Namun, upaya normalisasi tersebut tertunda setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel, yang memicu perang habis-habisan di Gaza.
Sekretaris Jenderal Liga Arab, Ahmed Aboul Gheit, dalam konferensi pers pada hari Senin, menyatakan bahwa salah satu keputusan yang diambil dalam KTT adalah mendorong pembekuan keanggotaan Israel di Majelis Umum PBB. Menurut Aboul Gheit, pembekuan tersebut tidak berada di bawah yurisdiksi Dewan Keamanan PBB dan bisa diputuskan oleh Majelis Umum PBB (UNGA).
"Kita mungkin akan segera menyaksikan pembekuan keanggotaan (Israel) melalui keputusan mayoritas UNGA," ujar Aboul Gheit.
Pernyataan penutup KTT tersebut juga menuntut semua negara untuk melarang ekspor atau transfer senjata dan amunisi ke Israel, serta mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat sipil dan militer di Israel.
Serangan militer Israel di Gaza dalam 13 bulan terakhir telah menyebabkan puluhan ribu orang tewas, memaksa hampir seluruh penduduk Gaza mengungsi, menciptakan krisis kelaparan, dan menimbulkan tuduhan genosida di Mahkamah Internasional, yang hingga kini dibantah oleh Israel.(*)