Proyek PIK 2 di Tangerang Picu Konflik dan Keluhan Warga, Advokat Serukan Pembatalan Status PSN
Ahmad Khozinudin, S.H., seorang advokat yang baru menghadiri acara diskusi "PSN dan PIK 2, Derita Rakyat Banten Terdampak: Menagih Komitmen Kerakyatan Presiden Prabowo" di Jakarta pada 7 November 2024, melaporkan terjadinya insiden di Teluk Naga, Tangerang. Berdasarkan video yang diterimanya, massa terlihat membakar dan merusak truk pengangkut material tanah untuk proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Kerusuhan ini diduga dipicu oleh dampak lingkungan yang dialami masyarakat sekitar akibat pengurukan lahan proyek PIK 2. Truk-truk yang beroperasi selama 24 jam menyebabkan kerusakan jalan umum, polusi, dan memicu banyaknya kecelakaan di kawasan tersebut.
Khozinudin mencatat bahwa sejumlah tokoh masyarakat dalam acara diskusi menyuarakan pandangan yang sama, yakni agar proyek PIK 2 dihentikan dan status Proyek Strategis Nasional (PSN) dicabut. Salah satu tokoh, Marwan Batubara, bahkan menyarankan agar proyek tersebut diproses secara hukum.
Kerugian Warga Akibat Proyek PIK 2
Menurut Ahmad Khozinudin, terdapat empat dampak kerugian yang dialami warga akibat proyek PIK 2. Pertama, kerugian finansial karena lahan yang diambil untuk proyek ini dinilai merugikan masyarakat setempat, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani, petambak, dan nelayan. Mereka merasa ganti rugi yang diterima tidak sesuai dengan nilai lahan dan kehilangan sumber penghidupan.
Kedua, proyek ini dinilai memicu kerugian sosial dengan adanya polarisasi antarwarga. Oligarki properti diduga memanfaatkan kekuatan kapital untuk mempengaruhi sejumlah pihak, termasuk melibatkan oknum aparat desa, kecamatan, hingga penegak hukum. Khozinudin menyebut bahwa hal ini berdampak pada konflik sosial yang merugikan warga.
Ketiga, kerugian spiritual yang dirasakan warga akibat rencana penggusuran masjid dan musala di kawasan proyek. Potensi kehilangan fasilitas ibadah ini berdampak signifikan pada kegiatan keagamaan yang telah berlangsung lama di masyarakat, seperti pengajian, shalat berjamaah, hingga perayaan hari besar Islam. Pembangunan satu masjid di kawasan PIK dinilai tidak cukup untuk menggantikan fasilitas ibadah yang ada.
Keempat, Khozinudin menyebut adanya kerugian konstitusional akibat eksklusivitas kawasan PIK 2. Kawasan ini dikhawatirkan menjadi “negara dalam negara” yang tertutup bagi masyarakat umum, sehingga semakin memarjinalkan warga sekitar yang terdampak.
Siapa yang Diuntungkan dari Proyek PIK 2?
Khozinudin menyoroti bahwa keuntungan terbesar dari proyek PIK 2 dinikmati oleh pemegang saham mayoritas, yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Anthony Salim (Salim Group). Kedua pengusaha ini disebut sebagai pemegang saham utama PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), dengan Aguan menjabat sebagai Direktur Utama Agung Sedayu Group dan Salim Group sebagai pemegang saham utama melalui perusahaan Tunas Mekar Jaya.
Menurut Khozinudin, pihak yang paling diuntungkan seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga sekitar. Ia juga menyerukan agar aparat hukum segera memproses Aguan dan Anthony Salim terkait dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan proyek ini. Khozinudin mengimbau Presiden Prabowo untuk membatalkan status PSN dari proyek PIK 2 demi melindungi kepentingan rakyat.
Penegakan Hukum dan Kepedulian Pemerintah
Selain dampak proyek PIK 2, Ahmad Khozinudin juga menyinggung kasus lain yang melibatkan Aguan dan anaknya, Alexander Halim Kusuma, yang diduga terlibat dalam sengketa tanah. Keduanya disebut sebagai tersangka dalam kasus perampasan tanah milik klien Khozinudin, SK Budiardjo dan Nurlela, yang kemudian digunakan untuk pembangunan perumahan Golf Lake Residence di Cengkareng, Jakarta Barat.
Khozinudin berharap pemerintah, terutama Presiden Prabowo, segera bertindak dalam menyikapi permasalahan ini dan menunjukkan komitmen terhadap keadilan serta perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.(*)