Polisi kembali menangkap satu buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pria yang ditangkap tersebut berinisial A alias M.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, "Satu orang DPO (daftar pencarian orang) berinisial A alias M berhasil ditangkap," pada Selasa (19/11/2024). A ditangkap di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Sleman, Yogyakarta. Namun, Ade belum mengungkapkan apakah A merupakan pegawai Komdigi atau sipil. Dia hanya menyebut A sebagai suami dari tersangka D, yang sebelumnya telah ditangkap.
Dalam kasus ini, total tersangka yang sudah ditangkap berjumlah 23 orang. Dari penangkapan A alias M dan istrinya yang berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga tersangka lainnya dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi. Tiga tersangka baru tersebut memiliki peran penting dalam jaringan perjudian online ini.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, "Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang." Jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka meningkat setelah kepolisian menangkap tiga orang lainnya pada Sabtu (16/11/2024).
Ketiga tersangka baru yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berinisial B, BK, dan HF. Peran mereka dalam kasus ini adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan situs web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga telepon seluler (HP), tiga kartu ATM, serta uang tunai dengan berbagai mata uang yang diperkirakan senilai sekitar Rp600 juta.(*)