Kasubdit Penegakan Hukum Polda Maluku Dicopot Setelah Viral Karena Penganiayaan Sopir Taksi Online
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku, Bambang Surya Wiharga, resmi dicopot dari jabatannya pada Senin (4/11/2024).
Pencopotan ini dilakukan oleh Kapolda Maluku terkait aksi penganiayaan yang dilakukan Bambang terhadap seorang sopir taksi online, yang viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminullah, mengonfirmasi bahwa Bambang telah dicopot dari jabatannya.
"Baru saja dicopot sore ini sekitar sejam lalu oleh Bapak Kapolda Maluku," ungkap Aries kepada Kompas.com melalui telepon, Senin sore.
Setelah pencopotan tersebut, Bambang kini berstatus non-job dan dipindahkan ke Yanma.
"Dijadikan pamen Yanma," ujarnya.
Aries menegaskan bahwa pencopotan Bambang adalah bentuk komitmen dan langkah tegas Kapolda Maluku dalam menindak setiap anggota yang melakukan pelanggaran.
"Itu sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda bahwa siapa pun anggota yang membuat pelanggaran pasti akan ditindak tegas, tidak ada kompromi itu," tegasnya.
Dalam konteks kasus ini, Aries juga mengingatkan pesan Kapolda Maluku kepada para anggota untuk tidak lagi melakukan pelanggaran.
Sebab, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Intinya dari Bapak Kapolda sudah tegaskan akan menindak setiap anggota yang membuat pelanggaran, pasti ditindak tegas. Jadi jangan ada yang coba-coba membuat pelanggaran," ingatnya.
Sebelumnya, seorang sopir taksi online di Jakarta dipukuli oleh penumpangnya pada Kamis (31/10/2024).
Pelaku penganiayaan tersebut diketahui merupakan perwira polisi bernama Kompol Bambang Surya Wiharga, yang menjabat sebagai Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku.
Aksi penganiayaan tersebut terekam oleh kamera pribadi milik korban dan video tersebut dibagikan di media sosial hingga menjadi viral.(*)