Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, sebagai tersangka dalam kasus izin impor gula.
Keputusan ini terus menuai pro dan kontra di masyarakat.
Banyak pihak yang meragukan langkah kejaksaan tersebut, terutama karena masalah impor gula juga melibatkan menteri lainnya di era Joko Widodo.
Ironisnya, tindakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong terjadi hampir sepuluh tahun lalu.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengharapkan penegakan hukum yang adil dan tidak terkesan tebang pilih dalam kasus ini.
"Kami berharap penegakan hukum yang adil dan tidak terkesan tebang pilih," kata Rudianto melalui layanan pesan, Kamis (31/10).
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula untuk periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan.
Tom Lembong hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI dari tahun 2015 hingga 2016 sebelum diangkat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2016 hingga 2019.
Rudianto menekankan bahwa publik mulai mempertanyakan langkah Kejagung yang hanya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait kebijakan impor.
"Jadi pertanyaan publik, mengapa hanya Tom Lembong yang diperiksa terkait kebijakan impor, padahal notabene hanya setahun menjabat Mendag," ungkap mantan Ketua DPRD Makassar itu.
Rudianto juga mempertanyakan langkah Kejagung untuk berani memeriksa mantan Menteri Perdagangan lainnya setelah Tom Lembong.
"Bagaimana dengan menteri lainnya? Nah, itu yang ditanyakan publik hari ini," tambahnya.
Ia menuntut Kejagung untuk menjelaskan kepada publik alasan di balik keputusan tidak memeriksa mantan Menteri Perdagangan lain, mengingat kasus korupsi impor gula terjadi dari 2015 hingga 2023.
"Oleh karena itu, Kejagung harus menjelaskan ke publik agar tidak terkesan politis," ujar Rudianto.
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI dari tahun 2015 hingga 2016 sebelum digantikan oleh Enggartiasto Lukita yang menjabat dari 2016 hingga 2019.
Posisi Menteri Perdagangan selanjutnya diisi oleh Agus Suparmanto dari tahun 2019 hingga 2020, Muhammad Lutfi dari tahun 2020 hingga 2022, dan Zulkifli Hasan dari tahun 2022 hingga 2024.
Rudianto juga mengkritisi langkah Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus yang sudah berlangsung selama sepuluh tahun.
Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tidak hanya menargetkan kasus yang sudah lama, melainkan lebih baik jika Kejagung mengungkap perkara baru.
"Tujuannya agar ada kepastian hukum, karena kalau yang diungkap kasus lama, publik pun akan curiga, ada apa," ujarnya.(*)