Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

**Pengacara Ungkap Kondisi Tom Lembong Pasca Penahanan oleh Kejaksaan Agung**

 Tom Lembong Tunjuk Ari Yusuf Amir, Eks Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin, Jadi  Pengacaranya - TribunNews.com

Kondisi Tom Lembong Usai Ditahan Kejaksaan Agung Dibeberkan Pengacaranya

Pengacara Ari Yusuf Amir mengungkapkan kondisi eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang ditahan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi impor gula.

Ari menyatakan bahwa ia sempat berdiskusi dengan Tom Lembong dan menanyakan tentang kondisi serta kesehatannya.

"Beliau merasa dia oke, dia enggak ada masalah, dia siap menghadapi ini," kata Ari melalui sambungan telepon kepada Tempo, pada Sabtu, 2 November 2024.

"Risiko terjelek apa pun, dia siap menghadapi."

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula untuk periode 2015-2016. Penyidik telah menahan keduanya.

Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, menyebutkan bahwa Thomas Lembong menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.

Tindakan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah 300 ribu ton gula kristal mentah (GKM) impor menjadi gula kristal putih (GKP).

PT PPI juga meneken perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional, dan PT Medang Industri Gula.

Tom Lembong disebut mengetahui dan menyetujui impor GKM untuk perusahaan swasta tersebut. Padahal, untuk memenuhi stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor seharusnya adalah GKP.

Adapun yang dapat mengimpor gula kristal putih hanya badan usaha milik negara atau BUMN, yaitu PT PPI.

Selain itu, Kejaksaan Agung menyebut bahwa persetujuan impor itu diterbitkan tanpa menerima rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Persetujuan impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan juga ditandatangani tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved