Kejagung Tunggu Hasil Praperadilan Eks Mendag Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengonfirmasi hal tersebut sebagai tanggapan atas permintaan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
“Terakhir saya dengar ada praperadilan, jadi kita ikuti dulu ya, karena sampai hari ini kita belum terima surat pemberitahuan dari pengadilan,” ujar Abdul Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Kejagung untuk memeriksa semua menteri perdagangan yang menjabat pada periode 2015-2023 demi mengusut tuntas kasus korupsi impor gula tersebut. “Lebih bagus kalau Kejagung juga periksa mendag yang menjabat di periode 2015-2023, katanya itu kasus impor gula dari tahun 2015-2023, kan?” ungkap Ari kepada Tempo, Selasa, 12 November 2024.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, juga menyampaikan desakan serupa pada akhir Oktober lalu. Ia menyarankan agar Kejagung memeriksa seluruh menteri perdagangan yang menjabat pada periode 2015-2023 jika serius ingin mengungkap kasus korupsi ini. Dalam kasus ini, Kejagung hanya menetapkan Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, sebagai tersangka.
Menurut Rudi, pemeriksaan terhadap para menteri perdagangan lainnya perlu dilakukan karena Tom Lembong menjadi tersangka atas kebijakan impor gula yang berlangsung antara 2015 dan 2023, meskipun ia hanya menjabat sebagai menteri perdagangan selama satu tahun.
“Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya,” kata Rudi pada 30 Oktober 2024.
Rudi menambahkan bahwa masa jabatan Tom sebagai Menteri Perdagangan hanya mencakup tahun 2015. Namun, ada jeda waktu hingga 9 tahun sebelum Kejagung memulai penyidikan dalam kasus ini dan menetapkannya sebagai tersangka.
Selama periode sembilan tahun itu, posisi menteri perdagangan dijabat oleh empat tokoh berbeda: Enggartiasto Lukita (Juli 2016 - Oktober 2019), Agus Suparmanto (Oktober 2019 - Desember 2020), Muhammad Luthfi (Desember 2020 - Juni 2022), dan Zulkifli Hasan (Juni 2022 - Oktober 2024).(*)