Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Muncul ke Publik Pasca Penetapan Tersangka oleh KPK
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor akhirnya muncul ke publik pada Senin (11/11/2024) pagi setelah lebih dari sebulan menghilang. Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Oktober 2024 lalu terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Paman Birin memimpin apel pagi di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel di Kantor Gubernur Banjarbaru, Kalsel, pada Senin pagi. Dalam video yang beredar, tampak Sahbirin Noor yang lebih kurus dibandingkan sebelumnya. Meskipun demikian, semangatnya dalam berbicara kepada para pegawai terlihat tetap tinggi.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ucap Sahbirin Noor dalam sambutannya.
Sahbirin Noor juga mengingatkan para ASN dan karyawan/karyawati untuk tetap bekerja dengan semangat dalam mendukung ketahanan pangan dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel. Ia menegaskan bahwa dirinya "ada" di Banua, meskipun sebelumnya menghilang lebih dari sebulan setelah statusnya sebagai tersangka diumumkan.
Dalam kesempatan tersebut, Sahbirin juga memanjatkan doa kepada Allah SWT agar seluruh rakyat Banua diberikan keselamatan.
Sejak Sahbirin Noor menghilang, pelaksana harian tugas Gubernur Kalsel dijalankan oleh Roy Rizali Anwar, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.
KPK Yakin Menang dalam Sidang Praperadilan Sahbirin Noor
Sebelumnya, KPK yakin akan menang dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa tim kuasa hukum Sahbirin bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Hal ini menjadi salah satu alasan KPK percaya bahwa pihaknya akan menang dalam sidang tersebut.
"Kami yakin bahwa materi yang dibawa tim kuasa hukum KPK akan diterima hakim," ujar Tessa. KPK juga mencatat bahwa Sahbirin Noor telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.
Kasus Suap yang Melibatkan Gubernur Sahbirin Noor
KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan. Proyek-proyek tersebut melibatkan pembangunan infrastruktur seperti lapangan sepak bola dan kolam renang, dengan Sahbirin diduga menerima fee 5 persen, yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat di Dinas PUPR Kalsel dan beberapa pihak swasta.
Sahbirin Noor dan sejumlah tersangka lainnya dikenakan Pasal 12A, 12B, dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK masih terus memburu Sahbirin Noor, yang kini statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO).(*)