Penegakan Hukum Pemberantasan Judi Online Dinilai Tebang Pilih dan Diskriminatif
Jakarta – Fenomena penegakan hukum dalam memberantas praktik judi online dinilai cenderung tebang pilih dan diskriminatif. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, sebagai respons terhadap perbedaan sikap Polri dalam menangani pelaku promosi judi online antara kalangan artis dan individu bernama Gunawan Sadbor.
"Itulah fakta dan realitas sikap tebang pilih hukum terhadap pelaku judi online. Selama ada koneksitas dan beking, tidak akan tersentuh oleh hukum," kata Hari.
Hari juga menambahkan bahwa sebaik apa pun sistem hukum yang ada, jika tidak ada keseriusan dan kepatuhan terhadap hukum, maka hukum akan cenderung “tajam ke bawah namun tumpul ke atas.”
Menurut Hari, penegakan hukum dalam memberantas judi online sering kali terpengaruh oleh faktor politik. Pengaruh ini, lanjutnya, kerap mewarnai langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus tertentu.
"Terlebih pengaruh politik lebih mendominasi daripada hukum, padahal persoalan hukum sering sejalan dengan persoalan politik," pungkasnya.
Pernyataan ini menyoroti pentingnya transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum agar hukum dapat berlaku secara adil dan tidak diskriminatif, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan promosi judi online.(*)