Stevano Rizki Adranacus Soroti Maraknya Kasus Judi Online, Dorong PPATK Lebih Serius Berantas Praktek Ilegal
Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, menyoroti maraknya kasus judi online (judol) yang baru-baru ini menyeret oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Ia menyebutkan bahwa judi online telah menjadi "wabah" yang mengancam tatanan sosial masyarakat dan mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk lebih serius dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
“Saya katakan tadi (judol) sudah menjadi wabah penyakit. Epidemi yang mengancam peradaban kehidupan masyarakat kita dan perlu ada keseriusan yang tinggi dari teman-teman di PPATK untuk memberantas masalah ini,” ujar Stevano dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan PPATK di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
Terkait keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang berkomplot dengan penyedia situs judi online, politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini mengingatkan bahwa tindakan serupa bisa saja terjadi di institusi lain, termasuk di tubuh PPATK. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya komitmen jelas dari Kepala PPATK untuk memastikan bahwa tidak ada oknum di institusi tersebut yang terlibat dalam melindungi praktik ilegal tersebut.
“Yang terjadi pada Kominfo bisa saja terjadi pada PPATK, lalu komitmen apa yang akan diberikan oleh Bapak Kepala PPATK untuk memastikan tidak ada oknum PPATK yang membekingi judi online di instansi Anda?” tegas Stevano, yang juga menjabat sebagai Legislator Dapil NTT II.
Menurutnya, permasalahan judi online harus segera mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama dari PPATK yang memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan mencegah aliran dana ilegal, termasuk yang digunakan untuk judi online. Oleh karena itu, Stevano meminta langkah konkret dan serius dari PPATK serta aparat penegak hukum untuk menanggulangi masalah ini.
Data terbaru dari PPATK menunjukkan bahwa supply dan demand untuk judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan, dengan rata-rata kenaikan mencapai 143,51 persen, terutama sejak pandemi. Jumlah transaksi judi online juga mengalami peningkatan signifikan, dengan rata-rata kenaikan sebesar 237,48 persen, yang lebih tajam terjadi pada masa pandemi.
Selain itu, para pelaku judi online diketahui menyebar di seluruh kalangan usia, dengan persentase terbanyak terdapat pada rentang usia 30-50 tahun, yang mencapai 40,18 persen. Masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah juga cenderung menghabiskan sebagian besar penghasilannya—hingga 70 persen—untuk berjudi online.(*)