Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nyaris Setahun Belum Ditahan Polisi, Budi Gunawan Akui 'Tak Mudah' Usut Kasus Firli Bahuri, Kenapa?

 

Kompolnas: Polda Metro Jaya Punya Bukti untuk Proses Kasus Firli Bahuri

Nyaris setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum juga ditahan. Kasus yang menjerat Firli terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih terus bergulir.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan alias BG, angkat bicara mengenai kasus tersebut. BG mengakui bahwa kasus hukum yang melibatkan Firli Bahuri tidak mudah untuk dibuktikan.

“Kami sangat mengedepankan pada aspek pembuktian, dan itu memang kami tahu tidak mudah. Kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” ujar BG, Selasa (12/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

Meskipun demikian, Budi Gunawan mengaku tetap mengawasi kinerja Polri yang sedang mengusut kasus ini. Ia menyatakan bahwa sejauh ini penyidik Polda Metro Jaya memiliki cukup bukti untuk memproses kasus yang menjerat Firli Bahuri.

“Tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan. Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini Kompolnas (keanggotaan) baru, dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” ungkap BG.

Polda Metro Jaya menangani dua berkas laporan terkait kasus Firli. Satu berkas merujuk pada Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP. Berkas lainnya merujuk pada Pasal 36 UU KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidikan kedua berkas tersebut terus berjalan dengan progres yang baik. Tidak ada hambatan atau kendala yang ditemukan dalam penanganan perkara.

“Saat ini semua berprogres dan progres baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam wawancara di Cikeas, Kabupaten Bogor, pada 13 Agustus 2024.

Kombes Ade memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved