Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

**Netizen Bandingkan Kasus Tom Lembong dengan Kasus Fufufafa: Soroti Standar Ganda dalam Penegakan Hukum, Fufufafa: 10 tahun Lalu Maafkan Saja**

Profil Tom Lembong, Disebut-sebut Gibran saat Debat Cawapres, Eks Menteri,  Penulis Pidato Jokowi - TribunNews.com

 Netizen Soroti Standar Ganda dalam Penanganan Kasus Tom Lembong dan Fufufafa

Netizen ramai menuding adanya standar ganda setelah membandingkan perlakuan terhadap kasus Thomas Trikasih Lembong dengan akun Fufufafa yang diduga milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi karena memberikan izin impor gula pada tahun 2015.

Meskipun belum terbukti menerima aliran dana, Tom tetap ditahan dengan alasan bahwa tidak diperlukan adanya aliran dana untuk dapat dijadikan tersangka.

Perlakuan ini dianggap berbeda dengan kasus akun Kaskus bernama Fufufafa, yang kerap melontarkan hinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan berbagai tokoh lainnya.

Hingga saat ini, tidak ada pengusutan yang jelas terkait akun tersebut, meskipun Menkominfo pernah berjanji untuk mengungkap pemilik akun Fufufafa.

Netizen pun menuding adanya standar ganda dalam penegakan hukum ketika membandingkan kedua kasus tersebut.

“Contoh standar ganda. Kasus Tom Lembong 9 tahun lalu: Salah ya salah, mau kasus lama juga, tetap hukum harus ditegakkan. Kasus Fufufafa 10 tahun lalu: Sudahlah, kenapa harus diungkit-ungkit lagi, itu kan kasus lama! Negara ini harus menatap ke depan,” tulis akun X @hipohan pada 31 Oktober 2024.

Unggahan tersebut langsung menjadi sorotan publik di kolom komentar.

“Tebang pilih,” sebut akun @tebarratjun.

“Jangankan Fufufafa. Jet anak Mulyono yang jelas banget aja pada diem,” tambah akun @rintoslmn.

“Ya iyalah kita standar ganda, kan pemerintah sama aparatnya yang ngajarin. Fufufafa sudah jelas buktinya valid, sangat mengarah ke Gibran. Pasal yang dilanggar? Banyak, mulai dari ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, black campaign, penyebaran hoaks, dll. Tapi apa? Gak ada tuh ditindak,” sebut akun @flameoleon.

“Semua sama di mata hukum, tapi belum tentu sama di mata penegak hukum,” tambah akun @Dark_Vrince.


“Bahkan ada yang bilang yang 10 tahun itu supaya dimaafkan,” sebut akun @toxynuscaV2.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved