Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula.
Pernyataan tersebut disampaikan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).
Sari Yuliati memberikan penjelasan terkait proses penerbitan izin impor gula yang dilakukan pada 2015 dan 2016, yang dianggapnya sah berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu.
Menurutnya, izin impor tersebut dikeluarkan sesuai dengan Kepmen Perindag nomor 527/2004 Pasal 2 ayat 2 yang mengatur bahwa gula kristal mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang diakui sebagai importir produsen gula.
“Berdasarkan aturan yang ada saat itu, izin impor tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 23 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengecualian terhadap ketentuan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri,” kata Sari Yuliati.
Ia menjelaskan, izin impor gula tersebut dikeluarkan dalam rangka menstabilkan harga gula yang cukup tinggi dan membebani masyarakat, terutama kalangan kurang mampu. Hal ini juga sejalan dengan MoU antara KASAD dan Menteri Perdagangan pada 2013 yang bertujuan untuk melaksanakan operasi pasar.
“Induk koperasi Angkatan Darat (Inkopkar) mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan untuk melaksanakan operasi pasar dengan tujuan menstabilkan harga gula,” lanjut Sari Yuliati.
Sari Yuliati menegaskan bahwa izin impor tersebut sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada waktu itu. Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat tidak sekadar mencari keuntungan, tetapi juga memiliki rasa nasionalisme untuk menjaga stabilitas harga gula di pasar.
“Menteri Perdagangan, sesuai dengan Pasal 23, memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin impor gula tersebut. Penerbitan izin ini tidak melanggar ketentuan yang ada,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin impor tidak melanggar aturan meskipun melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan sektor militer, seperti yang disoroti dalam kasus ini.
“Jadi, penerbitan izin ini sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Sari Yuliati.(*)