Satreskrim Polres Depok Amankan Lima Admin Judi Online, Mayoritas Pelaku Anak Muda
Satreskrim Polres Depok berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai admin judi online di Jalan Pedati RT4/RW1, Kelurahan Nekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Rabu (6/11/2024).
Mirisnya, kelima pelaku yang ditangkap ini semuanya merupakan anak muda yang masih berusia 20-an tahun. Mereka terdiri dari TZH (20), CPP (22), dan MK (21), yang merupakan warga Kota Depok. Sedangkan dua lainnya, HIR (20) dan R (21), berasal dari Bandar Lampung dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan kelima admin judi online ini dilakukan atas perintah Presiden dan Kapolri.
“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya besar yang dilakukan untuk memberantas judi online yang semakin marak di Indonesia,” ujar Arya.
Selain lima orang yang dijadikan tersangka, aparat keamanan sebelumnya juga mengamankan tiga orang lainnya. Namun, status tiga orang tersebut saat ini hanya sebagai saksi karena mereka tidak mengetahui detail kejadian tersebut.
Kombes Pol Arya Perdana menambahkan bahwa pengungkapan kasus judi online ini bermula dari aktivitas pelaku yang mempromosikan layanan judi melalui media sosial, seperti Instagram dan Facebook. Setelah mengetahui aktivitas mencurigakan tersebut, anggota Satreskrim Polres Depok langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dalam kasus ini, ada yang menjadi bandar pemegang situs link judi berinisial TZ, sementara promotor ada tiga orang yaitu CP, HI, dan MK. Sedangkan pemegang situs dan pembuat linknya adalah saudara R," lanjut Arya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanggulangi praktik judi online yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk anak muda, yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.(*)