Pakar Hukum UI: Jokowi Harus Bertanggung Jawab atas Gratifikasi Kaesang
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab terkait kasus gratifikasi yang melibatkan anaknya, Kaesang Pangarep. Gandjar menilai, gratifikasi tidak hanya terbatas pada barang yang diterima, melainkan juga bisa mencakup fasilitas yang diberikan.
Hal tersebut disampaikan Gandjar menyoroti pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang tidak termasuk gratifikasi. "Gini, ya. Gratifikasi itu tidak terbatas hanya pada barang," ujar Gandjar saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada 7 November 2024.
Gandjar menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 12B, gratifikasi mencakup berbagai jenis penerimaan, termasuk fasilitas yang tidak berupa barang yang bisa diserahterimakan. "Kalau pemberian memang umumnya merujuk kepada barang yang bisa diserahterimakan, berpindah tangan. Tapi yang tidak diserahterimakan, yang tidak memenuhi kategori pemberian, itu bisa jadi masuk fasilitas. Dapat pelayanan, dapat kenyamanan, dapat penikmatan," katanya.
Menurut Gandjar, hal ini berlaku terutama bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara. Ia menambahkan, larangan gratifikasi sudah diterapkan sejak era Presiden Soeharto melalui Kepores yang melarang pejabat menerima barang atau fasilitas.
Meskipun demikian, Gandjar menegaskan bahwa penerima gratifikasi tidak harus pejabat secara langsung. "Penerimanya tidak harus pejabatnya langsung. Bisa lewat orang lain, lewat perantara, siapapun itu. Bisa juga ditujukan kepada orang dekatnya, terutama keluarga inti," ucap Gandjar. Ia menjelaskan, masyarakat cenderung berbaik hati kepada keluarga inti pejabat, dan ini sudah memiliki preseden dalam hukum.
Gandjar menekankan bahwa larangan terhadap gratifikasi, suap, dan tindakan serupa juga berlaku pada keluarga inti pejabat, khususnya pada tingkat kepala negara. "Jadi, yang kita harus pastikan adalah bahwa larangan kepada pejabat untuk menerima gratifikasi, suap, dan lain-lain, itu juga berlaku pada keluarga intinya," katanya.
Ia juga menambahkan alasan mengapa pasukan pengamanan presiden (Paspampres) ditugaskan untuk mengawal kepala negara, yaitu agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas. "Tidak boleh. Apalagi di level tertentu, misalnya nih, kepala negara, kepala pemerintahan, ya, dikawal Paspampres, difasilitasi, supaya apa? Supaya dia nggak macam-macam lagi," ujar Gandjar.
Dengan adanya aturan, preseden, dan jurisprudensi yang sudah terbentuk, Gandjar menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku juga bagi keluarga pejabat. Ia pun menyatakan bahwa Jokowi harus bertanggung jawab atas gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima oleh Kaesang.
"Jadi dari situ sudah jelas bahwa memang yang disasar bukan si anak. Jadi yang akan diminta pertanggungjawaban hukum adalah bapaknya atau ibunya yang pejabat," tandas Gandjar.(*)