Program yang dihadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi sorotan publik. Berbagai kritik tajam membanjiri media sosial terkait program tersebut.
Kritik datang tidak hanya dari mantan anggota DPR RI, Akbar Faizal, dan pengamat politik Ujang Kamaruddin, tetapi juga dari sejumlah pegiat media sosial. Salah satunya datang dari akun bercentang biru @BosPurwa.
Dalam cuitannya, akun tersebut menilai bahwa pelaporan atau keluhan masyarakat bukanlah tugas dari seorang wakil presiden. "Kerjaan 580 anggota DPR dan ribuan anggota DPRD dilibas pamornya sama program wapres yang gak jelas, terus apa fungsinya dana aspirasi ratusan juta sampai miliaran itu?" tulis @BosPurwa, yang dikutip dari X pada Rabu (13/11/2024).
Selain itu, beberapa warganet menanggapi dengan menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo sebelumnya pernah menyampaikan bahwa laporan masyarakat yang menumpuk tidaklah berguna. Cuitan tersebut kemudian dibagikan dengan video Jokowi yang membahas hal tersebut ketika masih menjabat sebagai presiden.
Sebelumnya, Akbar Faizal juga mengkritik kebijakan Gibran dengan menyebutkan bahwa membuka pos pengaduan di kantor Wakil Presiden mirip dengan gaya seorang bupati atau wali kota yang tidak percaya dengan kinerja anak buahnya. "Saudara @gibran_tweet, membuka pos pengaduan di kantor Wapres itu gaya wali kota atau bupati yang tak percaya kinerja anak buahnya," kata Akbar Faizal dalam akun X pada Selasa (12/11/2024).
Mantan politikus NasDem tersebut menyarankan Gibran untuk berpikir lebih besar dan lebih taktis, mengingat posisinya sebagai Wakil Presiden. Ia juga menyarankan untuk membuat kebijakan dengan Key Performance Indicator (KPI) yang jelas dan terukur pada setiap kementerian. "Misalnya, buat KPI yang jelas dan terukur pada setiap kementerian lalu hukum sesuai kewenangan Anda kalau tak tercapai," ungkapnya.
Akbar juga menambahkan bahwa program pengaduan ini tidak akan efektif jika setengah rakyat Indonesia datang mengadu, karena saat ini rakyat membutuhkan pertolongan negara, terutama terkait keadilan hukum dan ekonomi.(*)