Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pasti akan dilaksanakan. Ia menyatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak perlu diberi target untuk segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota.
Supratman merespons permintaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendesak adanya target waktu bagi Presiden Prabowo untuk menerbitkan keppres tersebut, setelah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) disahkan.
"Kan sudah jelas, presiden menyatakan komitmen untuk pemindahan ibu kota itu pasti," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa saat ini, Presiden Prabowo fokus pada percepatan pembangunan sarana dan prasarana di IKN, terutama gedung-gedung untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sebelum memindahkan ibu kota negara.
"Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar, baik untuk legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, terpenuhi," kata Supratman.
Meskipun istana presiden telah selesai dibangun, beberapa fasilitas lain, seperti kantor kementerian dan perumahan, masih dalam tahap pembangunan.
Supratman menjamin, setelah seluruh bangunan untuk tiga pilar tersebut selesai, Presiden Prabowo akan segera menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara.
"Prinsipnya bukan soal diberikan target kapan. Pemerintah yang akan mengukur kapan tiga lembaga itu bisa berkantor, termasuk tempat tinggalnya," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Fraksi PKS mendesak Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara.
Permintaan itu disampaikan saat pembacaan pandangan mini fraksi terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dalam rapat Baleg DPR pada Senin (18/11).
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Anis Byarwati, mengatakan perlunya batas waktu untuk penerbitan keppres guna mengatasi ketidakpastian hukum terkait status Jakarta.
"Fraksi PKS berpandangan bahwa untuk mengatasi ketidakpastian hukum terkait status Jakarta, perlu ada penegasan batas waktu penerbitan keppres pemindahan ibu kota negara," katanya.
Anis menambahkan bahwa dengan adanya tenggat waktu penerbitan keppres, transisi pemindahan ibu kota negara dapat dipersiapkan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang jelas.(*)