Menko Polkam Budi Gunawan Tanggapi Penanganan Kasus Firli Bahuri
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, memberikan tanggapan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di Polda Metro Jaya. Budi Gunawan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
“Kita menunggu saja perkembangannya seperti apa. Apalagi ini Kompolnas baru dan kita akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa. Itu untuk Pak Firli,” ujar Budi, usai rapat koordinasi di Gedung Menko Polkam, Senin (11/11/2024).
Budi juga menambahkan bahwa dalam penanganan perkara ini, Polri tentunya sudah memiliki alat bukti yang terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan.
“Kita sangat mengedepankan aspek pembuktian dan itu memang kita tahu tidak mudah. Kita tunggu saja nanti perkembangannya ke depan akan kita sampaikan setelah terbuka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa Kompolnas akan selalu menghargai langkah hukum yang diambil oleh Polri dalam proses penanganan kasus ini.
“Ya tentu kita dari Kompolnas yang pertama menghargai langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa proses hukum terhadap Firli Bahuri terkait dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia pada kurun waktu 2020-2023 masih berlangsung. Aspidsus Kejati DKI, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima berkas perkara yang sedang dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Belum, kita belum terima lagi berkasnya,” kata Syarief, kepada wartawan pada Jumat (1/11/2024).
Syarief juga mengungkapkan bahwa Kejati telah memberikan petunjuk kepada Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara.
“Kita sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda. Kita tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kita berikan nanti setelah berkas itu diserahkan ke kita, kita akan mempelajari apakah petunjuk-petunjuk itu sudah dipenuhi,” ujarnya.
Syarief menambahkan bahwa sejauh ini belum ada kendala dalam proses pelengkapan berkas. Setelah berkas diserahkan kembali, Kejati akan melakukan penelitian lebih lanjut.
“Kalau kendala, itu enggak. Ada petunjuk yang sudah kita sampaikan. Nanti kalau berkas sudah kembali ke sini, nanti kita teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum,” pungkasnya.(*)