PPATK: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sebanyak 97 ribu anggota TNI-Polri diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam dialog "Sapa Indonesia Pagi" di Kompas TV yang mengangkat tema “Perang Melawan Judi Online” pada Kamis (7/11/2024).
“Ada TNI-Polri, 97 ribu ikut bermain judi online,” ungkap Natsir.
Selain dari TNI-Polri, Natsir mengungkapkan bahwa PPATK juga mendapati 1,9 juta pegawai swasta terlibat dalam judi online. Selain itu, pelaku judi online ditemukan dari berbagai profesi, termasuk pengusaha, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, akuntan, wartawan, nelayan, petani, seniman, pensiunan, dokter, hingga pejabat negara.
“Pejabat negara ini ada 461 yang terlibat,” ujar Natsir.
Lebih lanjut, Natsir juga menyebutkan bahwa bahkan anak-anak di bawah usia 11 tahun ditemukan turut bermain judi online. PPATK mengidentifikasi sebanyak 1.162 anak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, dengan kelompok usia terbesar adalah usia antara 20 hingga 30 tahun.
Data-data tersebut, menurut Natsir, telah diserahkan kepada pihak terkait, termasuk TNI-Polri, untuk diambil tindakan pencegahan terhadap penyebaran judi online di kalangan masyarakat.
“Cukup kita kasih apresiasi di Polri maupun TNI, semangat untuk memberantas judi online itu cukup kuat,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah mengungkap kasus judi online yang melibatkan seorang pegawai Kominfo Digital (Komdigi). Namun, dalam prosesnya, 11 dari 16 tersangka yang ditangkap justru diduga menyalahgunakan kewenangannya.
PPATK berharap tindakan penegakan hukum yang tegas dapat menekan angka partisipasi dalam perjudian online di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di instansi pemerintahan dan penegak hukum.(*)