Budi Arie Setiadi Tanggapi Dugaan Keterlibatan dalam Skandal Situs Judi Online
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menanggapi anggapan bahwa dirinya terlibat dalam skandal melindungi situs-situs judi online yang dilakukan oleh sejumlah anak buahnya.
Budi Arie dengan tegas menampik tudingan tersebut dan mengaku tidak khawatir dengan terbongkarnya kasus dugaan bisnis perlindungan ribuan situs judi online yang terjadi di Kemenkominfo (sekarang berganti nama menjadi Kemenkomdigi) yang pernah dipimpinnya.
Meskipun kasus ini kini tengah diselidiki oleh kepolisian, Budi Arie mempersilakan pihak kepolisian untuk mendalami lebih lanjut. “Tunggu saja, dalami saja, kita siap,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 6 November 2024.
Budi Arie dengan yakin menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut. "Pasti enggak (terlibat),” ujarnya singkat.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 11 pegawai hingga staf ahli di Kemenkomdigi serta lima warga sipil lainnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengawasan situs judi online.
Menurut pengakuan para tersangka, seharusnya ada sekitar 5.000 situs judi online yang diblokir, namun 1.000 situs di antaranya sengaja tidak diblokir dengan imbalan uang. Para pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang tidak diblokir.
Dalam pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa para pelaku memiliki kantor khusus di kawasan Ruko Satelit di Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk mengelola situs-situs judi online tersebut.
Saat dimintai keterangan mengenai keterlibatannya dengan para mantan anak buahnya yang ditangkap polisi, Budi Arie tidak membantah mengenal mereka. “Kenal dengan 11 pegawai Komdigi?” tanya wartawan. “Ya tahulah,” jawabnya sambil berjalan ke arah mobil.
Polisi Koreksi Jumlah Tersangka
Sebelumnya, polisi mengklarifikasi jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, awalnya menyebutkan bahwa ada 16 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dalam klarifikasi terbaru, Wira menyatakan bahwa jumlah tersangka yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah 15 orang, dengan 11 di antaranya merupakan pegawai Kemenkomdigi.
Meskipun demikian, identitas para pelaku masih belum dapat dipublikasikan secara rinci, dan polisi berjanji akan memberikan rilis resmi terkait hal ini.
Sosok Pejabat Komdigi Terlibat
Dua oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam bisnis judi online ini diidentifikasi sebagai DIS, Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, dan FD, pegawai PSE Kominfo (sekarang Komdigi). Mereka berdua disebut-sebut mengelola 1.000 situs judi online, yang menghasilkan keuntungan mencapai Rp8,5 juta per situs.
Sosok DIS dan FD mulai dikenal publik setelah informasi ini dibagikan oleh akun media sosial @PartaiSocmed, yang menyebutkan bahwa DIS sempat berencana mencalonkan diri sebagai Bupati Sumedang pada 2024, dengan dukungan dana yang cukup besar.
Selain itu, FD, yang diketahui merupakan lulusan Universitas Pasundan Bandung, juga teridentifikasi sebagai pegawai Komdigi yang mulai bekerja sejak 2020.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, para tersangka diketahui telah memperoleh Rp8,5 miliar dari 1.000 situs judi online yang mereka lindungi agar tidak diblokir. Untuk setiap situs yang berhasil “dibina,” mereka mengenakan tarif keamanan sebesar Rp8 juta.
Setelah menggeledah kantor di kawasan Galaxy, Bekasi, polisi menemukan bahwa para tersangka memiliki kantor satelit untuk mengelola situs-situs judi tersebut. Para operator yang bekerja di kantor tersebut mendapat gaji bulanan sebesar Rp5 juta.
Para tersangka juga mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir, namun hanya 4.000 yang benar-benar diblokir, sedangkan 1.000 lainnya sengaja dibina agar tidak diblokir.
Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari pendalaman kasus ini, menyita sejumlah barang bukti seperti komputer dan laptop milik para tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa kasus ini bisa diberantas secara tuntas, namun karena adanya oknum-oknum yang bermain, beberapa situs judi online tetap bisa beroperasi.(*)