Mahfud MD mengumumkan keputusan penting mengenai pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghentikan praktik yang merugikan keuangan negara, sekaligus mengurangi potensi terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam sektor migas.
Dalam penjelasannya, Mahfud MD menyatakan bahwa pembubaran BP Migas merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor energi, sekaligus memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
“Kami tidak ingin ada lagi celah bagi oknum-oknum tertentu untuk merampok uang negara. Oleh karena itu perlu ada restrukturisasi dan pengetatan dalam pengawasan sektor migas,” kata Mahfud MD dalam sebuah unggahan di kanal YouTube pribadinya.
Keputusan ini diambil setelah munculnya laporan mengenai praktik korupsi yang melibatkan pejabat di BP Migas. Mahfud menegaskan bahwa langkah tegas tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Kami ingin rakyat tahu bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor-sektor yang berpotensi besar menimbulkan kerugian negara," lanjutnya.
Pembubaran BP Migas akan diikuti dengan pembentukan lembaga baru yang diharapkan dapat lebih efektif dalam pengelolaan dan pengawasan sumber daya migas. Lembaga baru ini akan dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan akuntabel untuk memastikan tidak ada lagi praktik korupsi.
Mahfud MD juga mengingatkan bahwa tantangan besar tetap ada dalam implementasi perubahan ini.
"Kami menyadari bahwa perubahan tidak akan terjadi dalam semalam. Dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam kita lebih baik," tuturnya.
Dengan adanya pembubaran BP Migas, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dan efisien dalam mengelola kekayaan sumber daya alamnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.
Mahfud MD menambahkan bahwa pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah keputusan yang diambil tanpa alasan. Ia mengungkapkan adanya penyalahgunaan jabatan dan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lembaga tersebut, yang semakin memperkuat dasar hukum pembubaran tersebut.
Mahfud menilai bahwa potensi penyalahgunaan wewenang yang diprediksi oleh MK memang benar-benar terjadi, sehingga keputusan ini dianggap sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik di masa depan.(*)