Pengamat: Layanan 'Lapor Mas Wapres' Dinilai Kemunduran, Gibran Disarankan Batalkan Program
Layanan pengaduan masyarakat yang digagas oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, yaitu 'Lapor Mas Wapres', menuai kritik dari pengamat kebijakan publik. Agus Pambagio menilai bahwa layanan tersebut tidak perlu dilaksanakan karena dapat menimbulkan tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan lembaga atau kementerian lain.
Menurut Agus, pelayanan pengaduan langsung di tingkat Wapres berpotensi memperlambat proses birokrasi dan menyulitkan transparansi. Ia menyebutkan bahwa laporan yang masuk harus dipertanggungjawabkan secara jelas, termasuk status pengaduan yang telah selesai atau belum.
“Bisa tumpang tindih, terus apakah ada laporan ke publik, berapa yang masuk, berapa yang bermasalah, berapa yang selesai, kalau nggak selesai gimana? Itu mesti dijelasin ke publik. Kalau dipegang Setwapres nanti rangkaiannya panjang. Laporan mesti ke siapa? Memang bisa panggil menteri?” ujarnya di Jakarta pada Selasa (12/11/2024).
Agus juga menyarankan agar program pengaduan serupa diperkuat di masing-masing kementerian, mengingat banyaknya kementerian yang ada. Ia menganggap bahwa layanan pengaduan yang ada di kementerian lebih tepat menangani aduan teknis yang diajukan oleh masyarakat.
“Percuma sajalah, coba kita lihat nanti. Yang di KSP saja dulu tidak jalan karena harus dilempar ke kementerian lagi,” ucapnya.
Sejak diluncurkan pada Senin (11/11/2024), 'Lapor Mas Wapres' telah menerima 55 pengaduan dari masyarakat pada hari pertama. Deputi Administrasi Setwapres, Sapto Harjono, menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan dipelajari dan selanjutnya dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait.
Meskipun demikian, Agus menilai bahwa pengaduan teknis yang diajukan masyarakat seharusnya langsung ditangani oleh kementerian atau lembaga terkait.
Pengamat: Layanan 'Lapor Mas Wapres' Kurang Tepat untuk Pejabat Selevel Wapres
Sementara itu, analis komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menilai bahwa meskipun semangat dari program ini baik, ada pertanyaan penting apakah Gibran sudah berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan layanan ini.
Hensat menilai bahwa layanan aduan masyarakat seharusnya menjadi kebijakan yang dilaksanakan oleh pejabat setingkat wali kota, bukan pejabat sekelas Wakil Presiden. Oleh karena itu, ia meminta agar Gibran memastikan bahwa layanan ini telah disetujui oleh Presiden.
"Jangan jadikan ini nostalgia, karena sesungguhnya layanan ini merupakan kebijakan yang seharusnya dikeluarkan oleh pejabat setingkat wali kota, oleh karena itu kita harus tahu terlebih dahulu apakah Gibran sudah berkoordinasi dengan presiden soal layanan ini," kata Hensat.
Selain itu, Hensat juga mengingatkan agar program ini tidak hanya menjadi 'hype' yang tidak dilanjutkan, dan ia menilai bahwa layanan ini harus benar-benar serius untuk menanggapi aduan masyarakat.
"Dia harus serius, dalam arti jangan sampai layanan aduan itu jadi 'PHP' (pemberi harapan palsu) kepada masyarakat, yang berharap agar pemerintah menindaklanjuti aduan mereka saat datang ke sana," ujarnya.
Menurut Hensat, meskipun layanan serupa sudah tersedia melalui Ombudsman RI, tidak ada masalah jika program ini sudah disetujui oleh Presiden Prabowo, namun Gibran harus konsisten dalam pelaksanaannya.(*)