Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yaitu Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kondisi terkini kliennya. Ari menyatakan bahwa Tom Lembong masih bingung memahami di mana letak kesalahannya dalam perkara ini.
"Pak Tom Lembong sendiri sampai sekarang masih bingung, jadi dia ini ada salahnya di mana," kata Ari dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Ari juga memastikan bahwa kondisi kesehatan Tom Lembong dalam keadaan baik. Ia menyebutkan bahwa Tom tetap tegar dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalaninya.
"Tentang kondisi beliau, beliau tegar menghadapi masalah ini. Tadi bertemu dengan kami juga dalam kondisi sehat," ujar Ari.
Ari menambahkan bahwa Tom telah mengajukan permohonan untuk berkonsultasi dengan dokter karena memiliki beberapa penyakit bawaan. Meski demikian, kondisi kesehatan tersebut tidak menghalangi proses pemeriksaan.
"Memang beliau ada permintaan untuk konsultasi dengan dokter. Ini sedang kami ajukan karena ada beberapa penyakit bawaan beliau, tetapi tidak mengganggu proses pemeriksaan ini. Beliau tetap tegar," tuturnya.
Duduk Perkara Kasus Impor Gula
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016 ini telah menjerat dua tersangka, yakni Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kasus ini melibatkan beberapa jenis gula yang perlu dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). GKM dan GKR digunakan dalam proses produksi, sedangkan GKP dapat langsung dikonsumsi masyarakat.
Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP sesuai dengan kebutuhan dalam negeri, untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga.
Namun, dalam perkara ini, Indonesia mengalami kekurangan stok GKP pada tahun 2016, yang seharusnya memungkinkan impor GKP oleh BUMN. Menurut jaksa, Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan pihak swasta dalam mengolah GKM impor menjadi GKP. Sebanyak sembilan perusahaan swasta disebutkan, antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM.
Setelah perusahaan-perusahaan tersebut mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah melakukan pembelian. Namun, menurut jaksa, GKP itu langsung dijual ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).(*)