Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen yang memuat komponen bantuan sosial (bansos) presiden beserta harga beli dari supplier.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dokumen yang disita itu juga memuat nilai komponen bansos presiden saat dijual kepada pihak Kementerian Sosial (Kemensos). “Penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang bansos dalam pengadaan termasuk harga beli (dari Supplier) dan harga jualnya (Ke Kemensos),” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Tessa menjelaskan bahwa materi terkait penyitaan barang bukti ini telah dikonfirmasi oleh tim penyidik kepada dua saksi dari pihak swasta pada Kamis (7/11/2024). Berdasarkan informasi internal KPK, kedua saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (ALA), Teddy Munawar, dan Direktur PT INKUBISC, Steven Kusuma.
Bansos presiden merupakan program yang dilaksanakan oleh Kemensos untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam perkara dugaan korupsi bansos presiden ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren. Kasus ini pertama kali terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos yang melibatkan Ivo Wongkaren. BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut direncanakan untuk dilaksanakan pada Agustus hingga Oktober 2020. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program Bansos Presiden di wilayah Jabodetabek.
Ivo Wongkaren terlibat dalam proyek bansos ini dan menjadi salah satu vendor pelaksana melalui PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bansos Presiden. "Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," demikian kutipan dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Ivo Wongkaren sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos yang dilaksanakan oleh PT BGR selaku perusahaan logistik. Ia telah divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 62.591.907.120.(*)