JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengembangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarga Rafael Alun dapat diusut lebih lanjut jika terbukti berperan dalam praktik tersebut.
"Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu, 9 November.
Tessa menambahkan bahwa pimpinan KPK akan mendengar terlebih dahulu laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkembangan kasus pencucian uang Rafael Alun. "Akan dibahas itu di internal," tegasnya.
"Bila ada perkembangan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kami akan update lagi," sambung Tessa, yang sebelumnya berkarir sebagai penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang menyidangkan gugatan terkait keberatan perampasan aset milik Rafael Alun Trisambodo. KPK berharap majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh keluarga eks pejabat Ditjen Pajak tersebut.
Permohonan ini diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa selaku korporasi dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III).
"Permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022," kata JPU KPK, Rio Frandy, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 7 November.
Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim untuk menetapkan bahwa aset yang dikembalikan kepada Rafael dan keluarganya yang keberatan untuk dirampas, harus diserahkan kepada negara.
Aset-aset yang dimaksud antara lain tanah dan bangunan di Jalan Ipda Tut Harsono, Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3030, serta tanah dan bangunan di Kelurahan Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta dengan SHM Nomor 869 dan SHM Nomor 008.
Selain itu, ada juga satu bidang tanah di Jalan Santan Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta dengan SHM Nomor 8807, satu unit mobil Volkswagen (VW) Beetle dengan nomor polisi AB 1708 SY, serta satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf 15 Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.(*)