KPK Selidiki Kepemilikan Jam Tangan Mewah Pejabat Kejaksaan Agung
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kepemilikan jam tangan mewah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar.
Jam tangan yang bernilai tinggi ini menarik perhatian publik di tengah meningkatnya sorotan terhadap gaya hidup mewah sejumlah aparat negara. Penelusuran ini dilakukan sejalan dengan dorongan masyarakat untuk memberantas korupsi dan ketidakjujuran di kalangan pejabat negara.
Namun, di tengah upaya penyelidikan KPK, pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyampaikan pandangan kritisnya terhadap langkah lembaga antikorupsi tersebut. "Karena KPK yang mendalami, hasilnya bisa ditebak, bukan korupsi," ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto pada 4 November 2024.
Ia menilai bahwa penyelidikan KPK ini kemungkinan besar akan berakhir dengan kesimpulan bahwa kepemilikan jam tangan tersebut bukan hasil praktik korupsi. "Jam tangan tersebut adalah murni hasil kerja keras sebagai penegak hukum. Ha ha ha," cetusnya.
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menepis tuduhan bahwa ia menggunakan jam tangan mewah seharga miliaran rupiah. Qohar menjelaskan bahwa jam tangan yang ia pakai sebenarnya dibeli lima tahun lalu dengan harga Rp 4 juta.
Ia merasa heran dengan perhatian publik yang baru kali ini mempertanyakan aksesori tersebut, padahal ia telah memakainya dalam berbagai kesempatan sebelumnya. Qohar mengaku tidak mengetahui merek jam tangan yang ia kenakan dan baru menyadari perhatian ini setelah muncul di media sosial.
Publik di media sosial ramai mengaitkan jam tangannya dengan merek mewah Audemars Piguet, seri Royal Oak Offshore Rubens Barrichello yang diklaim memiliki nilai sekitar Rp 1,1 miliar. Qohar membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa jam tangannya dibeli di pasar biasa dengan harga yang dianggapnya sudah cukup mahal, yakni Rp 4 juta.
Menanggapi perbandingan yang viral di media sosial, Qohar merasa terganggu dengan anggapan bahwa ia memakai jam tangan bernilai miliaran rupiah. Ia menjelaskan perbedaan karakteristik jamnya dengan yang dituduhkan, termasuk bahan dan tampilan, serta memastikan bahwa ia tidak membeli jam tangan dari tempat mewah.
Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jam tangan yang dikenakan Qohar tidak tercantum. Berdasarkan laporan tersebut, Abdul Qohar memiliki total kekayaan senilai Rp 5,6 miliar.(*)