Mahfud MD: Penetapan Tersangka Tom Lembong Penuhi Syarat Tindak Pidana Korupsi
Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, telah memenuhi syarat tindak pidana korupsi.
Dalam sangkaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar. Tom Lembong diduga memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP, yang menyebabkan kerugian negara.
Mahfud MD menjelaskan bahwa korupsi tidak selalu melibatkan tindakan memperkaya diri sendiri. Pernyataan tersebut disampaikannya untuk membantah persepsi publik yang beranggapan bahwa Tom Lembong tidak bisa menjadi tersangka karena tidak menerima aliran dana apa pun.
"Kasusnya itu sendiri yang masyarakat mengatakan, Tom Lembong tidak ada korupsinya karena tidak ada aliran dana ke Tom Lembong, tidak bisa. Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana," kata Mahfud MD, saat ditemui usai acara diskusi bertajuk 'Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?' di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Mahfud menambahkan bahwa tindak pidana korupsi bisa terjadi apabila seseorang atau badan hukum memperkaya orang lain, termasuk perusahaan yang diberikan lisensi atau izin yang tidak sah. Jika perusahaan tersebut memperoleh keuntungan secara tidak wajar, maka unsur pertama korupsi terpenuhi.
"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi, unsur pertama terpenuhi. Unsur kedua, dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditandakan. Dan tentu lalu dihitungkan kerugian negara atas ini semua berapa," jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bukanlah sebuah kriminalisasi, melainkan karena telah terpenuhi salah satu unsur pidana korupsi. Mahfud juga mendukung agar penegak hukum memeriksa menteri perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong, karena mereka juga terlibat dalam memberikan izin impor gula secara masif.
"Unsur pidananya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong jadi tersangka. Tapi yang menteri-menteri sesudahnya itu yang lebih masif (beri izin impor gula), kenapa (tidak diperiksa) kan sama kelakuannya," ujar Mahfud.
Dalam kasus ini, Kejagung menyatakan bahwa Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih. Kerugian negara dihitung berdasarkan potensi keuntungan yang bisa diterima BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) jika izin impor tersebut diberikan kepada perusahaan milik negara tersebut.(*)