Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menegaskan bahwa seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu, termasuk menyampaikan visi dan misi salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Handi enggan berkomentar terkait video dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Ia menyatakan bahwa hal tersebut lebih tepat ditanyakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Handi menjelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilu atau pasangan calon, serta dapat dilakukan oleh gabungan partai politik dan tim kampanye.
"Mengenai video yang disebut dalam wawancara pasca Debat Kedua Pilgub Jateng 2024 pada Minggu (10/11/2024), kami perlu sampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan telaah apakah Presiden RI Prabowo Subianto mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024," ujar Handi usai debat kedua Pilkada Jateng di MAC Ballroom, Semarang, Minggu (10/11/2024) malam.
Handi juga mengatakan bahwa terdapat norma yang mengatur hak seorang presiden dalam berpolitik, yang tercantum dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Mungkin lebih tepatnya bisa ditanyakan ke Bawaslu, karena prinsipnya kami melayani peserta dan pemilih. Dalam hal seperti itu, kami tidak punya kompetensi untuk melakukan kajian terhadap konten, meskipun saya sendiri sebenarnya sudah mendapatkan informasi," tambah Handi.
Menurut Handi, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menilai konten video dukungan Presiden Prabowo tersebut. "Terkait dengan konteksnya apakah disebut sebagai kampanye atau dukungan internal, mungkin bisa ditanyakan kepada Bawaslu. Saya tidak mengomentari video itu, karena itu menjadi ranah Bawaslu terkait peraturan tersebut," imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai aturan terkait keikutsertaan presiden dalam kampanye, Handi menegaskan bahwa regulasi melarang presiden untuk terlibat dalam kampanye Pilkada. "Aturannya kan kalau presiden melakukan kampanye, seperti menyampaikan visi misi program sebagai bagian dari tim, tentu sebagai presiden tidak diperkenankan mengikuti kampanye," tegasnya.
Handi menjelaskan bahwa Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa seorang presiden yang ikut kampanye wajib mengambil cuti. Selama berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari Paspampres.
Dalam aturan itu, presiden juga harus cuti di luar tanggungan negara, artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan jika mengikuti kampanye. "Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang ikut terlibat kampanye," ujar Handi.
Handi juga menolak mengaitkan aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dengan video dukungan yang ramai beredar di media sosial.
"Kampanye adalah penyampaian visi misi program oleh pasangan calon atau orang yang ditunjuk oleh pasangan calon. Siapa saja yang boleh dan dilarang? Yang dilarang adalah melibatkan ASN, kepala desa, dan pejabat BUMN. Itu limitatif," jelasnya.
Lebih lanjut, Handi menambahkan bahwa kampanye diperbolehkan bagi seorang mantan presiden setelah masa jabatannya selesai dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
"Kalau presiden tidak boleh. Kalau mantan presiden boleh, karena bukan lagi pejabat negara," tandasnya.(*)