Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang atau menunda rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan berlaku pada Januari 2025.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamuddin, menilai rencana kenaikan PPN tersebut kontraproduktif dengan semangat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Sultan, kenaikan PPN berpotensi meningkatkan inflasi dan menggerus daya beli masyarakat. "Pada prinsipnya kami sangat mendukung setiap upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. Kebutuhan anggaran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas SDM kita sangat banyak," ujar Sultan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 19 November 2024.
Sultan juga mengungkapkan telah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada awal tahun depan. Dia menambahkan bahwa dengan angka tersebut, Indonesia akan menyamai Filipina sebagai negara dengan PPN tertinggi di ASEAN.
" Kami mendengar banyak sekali keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan para pelaku usaha. Dengan PPN 12 persen, Indonesia akan sama dengan Filipina sebagai negara dengan PPN tertinggi di ASEAN," terangnya.
Untuk itu, Sultan mendorong pemerintah untuk lebih fokus meningkatkan rasio pajak yang saat ini masih berada di angka 10 persen, dengan target mencapai 15 persen dari PDB atau bahkan lebih.
"Pemerintah melalui kementerian keuangan sebaiknya fokus mengembangkan inovasi pada peningkatan rasio pajak. Masih banyak kebocoran pajak yang perlu kita perbaiki," tandas Sultan Najamuddin.(*)